INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, meminta pemerintah memperketat pengawasan peredaran obat bahan alam dan produk herbal menyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap 22 produk berbahaya yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Menurut Netty, temuan tersebut sangat memprihatinkan karena produk-produk yang dijual sebagai herbal alami justru mengandung zat kimia keras yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Ini persoalan serius. Masyarakat membeli produk herbal dengan harapan lebih aman, tetapi justru terpapar zat kimia obat yang berisiko memicu stroke, kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga kematian mendadak,” ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2026).
BPOM sebelumnya menemukan 22 produk obat bahan alam berbahaya, mulai dari madu, kopi stamina pria, suplemen, hingga obat pegal linu yang mengandung sildenafil, tadalafil, deksametason, natrium diklofenak, prednison, hingga parasetamol dosis tidak terkontrol.
Netty menilai fenomena ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan distribusi produk kesehatan ilegal, terutama yang dipasarkan secara daring dan menyasar masyarakat dengan klaim “herbal”, “alami”, atau “efek cepat”.
“Produk dengan klaim instan dan ‘cespleng’ sering kali justru berbahaya karena dicampur obat kimia tanpa pengawasan dokter. Ini sangat berisiko, terutama bagi masyarakat yang punya penyakit jantung, hipertensi, diabetes, atau gangguan ginjal,” katanya.
Politisi PKS itu juga mengingatkan bahaya penggunaan steroid seperti deksametason secara sembarangan yang dapat menyebabkan gangguan hormon, pembengkakan wajah (moon face), pengeroposan tulang, hingga penurunan daya tahan tubuh.
Selain itu, ia meminta pemerintah memperkuat edukasi publik agar masyarakat lebih kritis sebelum membeli produk kesehatan.
“Masyarakat harus diedukasi bahwa obat herbal yang aman tidak bekerja secara instan. Jangan mudah tergiur testimoni berlebihan atau iklan bombastis di media sosial,” tegasnya.
Netty mendukung langkah BPOM melakukan penindakan hukum terhadap produsen dan distributor yang terbukti mencampurkan BKO ke dalam produk herbal.
“Pelaku yang sengaja mengedarkan produk berbahaya harus ditindak tegas. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi lintas sektor antara BPOM, Kementerian Kesehatan, Kominfo, marketplace, dan aparat penegak hukum untuk memutus rantai distribusi produk ilegal di ruang digital.
“Peredaran produk kesehatan ilegal hari ini banyak bergerak melalui platform online. Karena itu pengawasan digital harus diperkuat agar masyarakat tidak terus menjadi korban,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip “Cek KLIK” sebelum membeli produk kesehatan, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.
“Kalau ada produk yang menjanjikan hasil instan, apalagi tanpa izin edar jelas, masyarakat harus waspada. Jangan mempertaruhkan kesehatan hanya karena tergiur efek cepat,” ujarnya. (nas)










