INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua II Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Jelita Donal memberikan dukungan penuh terhadap upaya pelestarian bahasa daerah oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Ia mengungkapkan, bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah telah disahkan dalam rapat paripurna ke-9 DPD RI pada April 2026 dan telah diteruskan ke DPR RI untuk proses lebih lanjut.
Menurut Jelita, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang memperkuat berbagai langkah pelindungan dan revitalisasi bahasa daerah di Indonesia.
“Dengan adanya undang-undang ini, langkah-langkah pelestarian bahasa daerah akan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif, cepat, tepat, dan didukung komitmen bersama,” ujar Jelita saat hadir pada penyelenggaraan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) 2026 di Depok, Senin (25/5/2026).
Ia juga mengapresiasi komitmen 27 kepala daerah penerima penghargaan revitalisasi bahasa daerah serta mengajak seluruh pihak untuk terus mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing.
Di tempat yang sama, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan FTBIN 2026 dan penghargaan revitalisasi bahasa daerah yang diterima Provinsi Kepulauan Riau.
Ansar menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat pelestarian bahasa daerah melalui berbagai langkah strategis, mulai dari penguatan kelembagaan kebudayaan, kerja sama dengan Badan Bahasa, hingga pelatihan bagi ratusan guru SD dan SMP untuk memperluas gerakan revitalisasi bahasa daerah secara masif.
Ia juga menyoroti pentingnya Pulau Penyengat sebagai pusat sejarah perkembangan bahasa Melayu yang menjadi fondasi bahasa Indonesia modern melalui karya Raja Ali Haji dan Gurindam Dua Belas.
Sebagai bentuk komitmen menjaga warisan kebahasaan tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tengah membangun Museum dan Monumen Bahasa Nasional Indonesia di Pulau Penyengat yang ditargetkan rampung pada 2028, bertepatan dengan peringatan 100 tahun Sumpah Pemuda.
“Bahasa daerah adalah identitas bangsa sekaligus aset luar biasa yang dimiliki Indonesia. Karena itu, seluruh daerah memiliki tanggung jawab bersama untuk terus melestarikan dan mengembangkan bahasa daerah serta bahasa Indonesia,” ujar Ansar. (nas)










