• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Revisi UU BPKH Didorong, DPR Ingin Pengelolaan Dana Haji Lebih Optimal

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 25 Mei 2026 - 11:02
in Nasional
Jemaah-Haji

Revisi UU BPKH Didorong, DPR Ingin Pengelolaan Dana Haji Lebih Optimal

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lonjakan jumlah pendaftar haji Indonesia dari tahun ke tahun membuat dana setoran jemaah terus bertambah besar. Kondisi itu dinilai membutuhkan pengelolaan profesional agar dana yang tersimpan dalam waktu panjang tersebut mampu memberi manfaat optimal bagi calon jemaah.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi bagian penting dalam tata kelola dana haji nasional.

BacaJuga:

Jemput Bola KKP Permudah Izin Kapal Nelayan di Bawah 30 GT

BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak dan SHM

MTQN XXXI Naik Kelas: Syiar Qur’an, Regenerasi Ulama hingga Dongkrak Ekonomi 

Menurutnya, lembaga khusus seperti BPKH dibutuhkan untuk memastikan dana setoran jemaah tidak hanya tersimpan, tetapi juga berkembang dan memberi nilai tambah.

“Terlepas apa pun nanti namanya, keberadaan entitas seperti BPKH itu sangat diperlukan. Karena ada penerimaan setoran pendaftaran haji yang jumlahnya besar dan terus menumpuk, maka dana itu harus dikelola,” ujar Marwan di Makkah, Minggu (24/5/2026).

Ia menjelaskan, panjangnya antrean keberangkatan haji membuat dana setoran awal milik jemaah tersimpan selama bertahun-tahun. Situasi itu, kata dia, seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai manfaat yang membantu meringankan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Meski demikian, Marwan menilai pengelolaan nilai manfaat dana haji saat ini masih belum maksimal. Ia menyoroti belum meratanya manfaat yang diterima jemaah, khususnya mereka yang masih menunggu giliran berangkat.

“Target idealnya bukan hanya memberi subsidi kepada jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah yang masih menunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang sepadan,” kata politisi Fraksi PKB itu.

Menurutnya, aspek keadilan dalam distribusi nilai manfaat menjadi isu penting yang tak boleh diabaikan. Bahkan, lanjut Marwan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengingatkan agar hak jemaah dalam daftar tunggu tetap diperhatikan dalam skema pembagian manfaat dana haji.

Karena itu, DPR RI kini tengah mendorong revisi Undang-Undang BPKH agar lembaga tersebut memiliki kewenangan dan ruang gerak lebih luas dalam mengembangkan dana haji.

“Sekarang sedang berjalan usulan revisi Undang-Undang (UU) BPKH dari DPR agar bisa segera disetujui. Tujuannya supaya BPKH lebih maksimal dalam melipatgandakan nilai manfaat untuk para jemaah,” jelasnya.

Marwan juga menekankan pentingnya pemisahan pengelolaan keuangan haji dari institusi yang menjalankan operasional ibadah haji. Ia menilai pengelolaan dana secara terpisah akan menciptakan sistem yang lebih profesional dan akuntabel.

Sebelum BPKH dibentuk, seluruh proses pengelolaan dana haji berada di bawah Kementerian Agama, mulai dari penerimaan setoran hingga pemanfaatannya. Model tersebut dinilai menyimpan potensi persoalan tata kelola karena seluruh fungsi terpusat dalam satu lembaga.

“Yang paling penting bukan soal nama lembaganya, tetapi adanya pemisahan tata kelola keuangan secara profesional agar pengelolaan dana haji lebih akuntabel dan optimal,” tambahnya.(her)

Tags: dana hajiDPR RIUU BPKH

Berita Terkait.

Jemput Bola KKP Permudah Izin Kapal Nelayan di Bawah 30 GT
Nasional

Jemput Bola KKP Permudah Izin Kapal Nelayan di Bawah 30 GT

Selasa, 1 September 2026 - 14:05
BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak dan SHM
Nasional

BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak dan SHM

Selasa, 1 September 2026 - 13:55
MTQN XXXI Naik Kelas: Syiar Qur’an, Regenerasi Ulama hingga Dongkrak Ekonomi 
Nasional

MTQN XXXI Naik Kelas: Syiar Qur’an, Regenerasi Ulama hingga Dongkrak Ekonomi 

Selasa, 1 September 2026 - 13:35
Bapanas Klaim Beras Premium Aman Meski Ditemukan Ritel Kosong
Nasional

Sasar 13 Provinsi, Pemerintah Tebar Peringatan dan Sweeping Harga Beras

Selasa, 1 September 2026 - 13:25
Berseteru dengan Menhan Hegseth, Pentinggi Angkatan Darat AS Mundur
Nasional

RUU Perampasan Aset dan Pertanyaan Besar di Balik Pengelolaannya

Selasa, 1 September 2026 - 11:30
Perkuat Struktur Organisasi, Menteri Ekraf Lantik Pejabat Baru dan Tekankan Kepemimpinan Berbasis Aksi
Nasional

Perkuat Struktur Organisasi, Menteri Ekraf Lantik Pejabat Baru dan Tekankan Kepemimpinan Berbasis Aksi

Selasa, 1 September 2026 - 10:15

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.