• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Revisi UU BPKH Didorong, DPR Ingin Pengelolaan Dana Haji Lebih Optimal

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 25 Mei 2026 - 11:02
in Politik
Jemaah-Haji

Revisi UU BPKH Didorong, DPR Ingin Pengelolaan Dana Haji Lebih Optimal

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lonjakan jumlah pendaftar haji Indonesia dari tahun ke tahun membuat dana setoran jemaah terus bertambah besar. Kondisi itu dinilai membutuhkan pengelolaan profesional agar dana yang tersimpan dalam waktu panjang tersebut mampu memberi manfaat optimal bagi calon jemaah.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi bagian penting dalam tata kelola dana haji nasional.

BacaJuga:

Evaluasi IDI 2025, Wamenko Polkam: Demokrasi Itu Kunci Kemajuan Pembangunan Nasional

Kasus Hantavirus Andes Muncul, DPR Desak Pengawasan Ketat Bandara dan Pelabuhan

Bahas Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Dukung Usulan Penambahan Kursi Parlemen untuk Malut

Menurutnya, lembaga khusus seperti BPKH dibutuhkan untuk memastikan dana setoran jemaah tidak hanya tersimpan, tetapi juga berkembang dan memberi nilai tambah.

“Terlepas apa pun nanti namanya, keberadaan entitas seperti BPKH itu sangat diperlukan. Karena ada penerimaan setoran pendaftaran haji yang jumlahnya besar dan terus menumpuk, maka dana itu harus dikelola,” ujar Marwan di Makkah, Minggu (24/5/2026).

Ia menjelaskan, panjangnya antrean keberangkatan haji membuat dana setoran awal milik jemaah tersimpan selama bertahun-tahun. Situasi itu, kata dia, seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai manfaat yang membantu meringankan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Meski demikian, Marwan menilai pengelolaan nilai manfaat dana haji saat ini masih belum maksimal. Ia menyoroti belum meratanya manfaat yang diterima jemaah, khususnya mereka yang masih menunggu giliran berangkat.

“Target idealnya bukan hanya memberi subsidi kepada jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah yang masih menunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang sepadan,” kata politisi Fraksi PKB itu.

Menurutnya, aspek keadilan dalam distribusi nilai manfaat menjadi isu penting yang tak boleh diabaikan. Bahkan, lanjut Marwan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengingatkan agar hak jemaah dalam daftar tunggu tetap diperhatikan dalam skema pembagian manfaat dana haji.

Karena itu, DPR RI kini tengah mendorong revisi Undang-Undang BPKH agar lembaga tersebut memiliki kewenangan dan ruang gerak lebih luas dalam mengembangkan dana haji.

“Sekarang sedang berjalan usulan revisi Undang-Undang (UU) BPKH dari DPR agar bisa segera disetujui. Tujuannya supaya BPKH lebih maksimal dalam melipatgandakan nilai manfaat untuk para jemaah,” jelasnya.

Marwan juga menekankan pentingnya pemisahan pengelolaan keuangan haji dari institusi yang menjalankan operasional ibadah haji. Ia menilai pengelolaan dana secara terpisah akan menciptakan sistem yang lebih profesional dan akuntabel.

Sebelum BPKH dibentuk, seluruh proses pengelolaan dana haji berada di bawah Kementerian Agama, mulai dari penerimaan setoran hingga pemanfaatannya. Model tersebut dinilai menyimpan potensi persoalan tata kelola karena seluruh fungsi terpusat dalam satu lembaga.

“Yang paling penting bukan soal nama lembaganya, tetapi adanya pemisahan tata kelola keuangan secara profesional agar pengelolaan dana haji lebih akuntabel dan optimal,” tambahnya.(her)

Tags: dana hajiDPR RIUU BPKH

Berita Terkait.

paulus
Politik

Evaluasi IDI 2025, Wamenko Polkam: Demokrasi Itu Kunci Kemajuan Pembangunan Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:27
Virus
Politik

Kasus Hantavirus Andes Muncul, DPR Desak Pengawasan Ketat Bandara dan Pelabuhan

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:20
doli
Politik

Bahas Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Dukung Usulan Penambahan Kursi Parlemen untuk Malut

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:21
Nasib Jurnalis RI di Ujung Tanduk, Legislator PKB Minta Prabowo Ambil Langkah BoP
Politik

Nasib Jurnalis RI di Ujung Tanduk, Legislator PKB Minta Prabowo Ambil Langkah BoP

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:07
kpu
Politik

Perbaiki Tata Kelola Pemilu, KPU Gandeng KPP DEM, BP2MI dan ANRI

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:39
Wirya Hadinata Sebut Industri Nikel Butuh CFO yang Paham Operasi Lapangan
Ekonomi

Wirya Hadinata Sebut Industri Nikel Butuh CFO yang Paham Operasi Lapangan

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:02

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    4691 shares
    Share 1876 Tweet 1173
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2549 shares
    Share 1020 Tweet 637
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1884 shares
    Share 754 Tweet 471
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.