INDOPOSCO.ID – Lonjakan jumlah pendaftar haji Indonesia dari tahun ke tahun membuat dana setoran jemaah terus bertambah besar. Kondisi itu dinilai membutuhkan pengelolaan profesional agar dana yang tersimpan dalam waktu panjang tersebut mampu memberi manfaat optimal bagi calon jemaah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi bagian penting dalam tata kelola dana haji nasional.
Menurutnya, lembaga khusus seperti BPKH dibutuhkan untuk memastikan dana setoran jemaah tidak hanya tersimpan, tetapi juga berkembang dan memberi nilai tambah.
“Terlepas apa pun nanti namanya, keberadaan entitas seperti BPKH itu sangat diperlukan. Karena ada penerimaan setoran pendaftaran haji yang jumlahnya besar dan terus menumpuk, maka dana itu harus dikelola,” ujar Marwan di Makkah, Minggu (24/5/2026).
Ia menjelaskan, panjangnya antrean keberangkatan haji membuat dana setoran awal milik jemaah tersimpan selama bertahun-tahun. Situasi itu, kata dia, seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai manfaat yang membantu meringankan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Meski demikian, Marwan menilai pengelolaan nilai manfaat dana haji saat ini masih belum maksimal. Ia menyoroti belum meratanya manfaat yang diterima jemaah, khususnya mereka yang masih menunggu giliran berangkat.
“Target idealnya bukan hanya memberi subsidi kepada jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah yang masih menunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang sepadan,” kata politisi Fraksi PKB itu.
Menurutnya, aspek keadilan dalam distribusi nilai manfaat menjadi isu penting yang tak boleh diabaikan. Bahkan, lanjut Marwan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengingatkan agar hak jemaah dalam daftar tunggu tetap diperhatikan dalam skema pembagian manfaat dana haji.
Karena itu, DPR RI kini tengah mendorong revisi Undang-Undang BPKH agar lembaga tersebut memiliki kewenangan dan ruang gerak lebih luas dalam mengembangkan dana haji.
“Sekarang sedang berjalan usulan revisi Undang-Undang (UU) BPKH dari DPR agar bisa segera disetujui. Tujuannya supaya BPKH lebih maksimal dalam melipatgandakan nilai manfaat untuk para jemaah,” jelasnya.
Marwan juga menekankan pentingnya pemisahan pengelolaan keuangan haji dari institusi yang menjalankan operasional ibadah haji. Ia menilai pengelolaan dana secara terpisah akan menciptakan sistem yang lebih profesional dan akuntabel.
Sebelum BPKH dibentuk, seluruh proses pengelolaan dana haji berada di bawah Kementerian Agama, mulai dari penerimaan setoran hingga pemanfaatannya. Model tersebut dinilai menyimpan potensi persoalan tata kelola karena seluruh fungsi terpusat dalam satu lembaga.
“Yang paling penting bukan soal nama lembaganya, tetapi adanya pemisahan tata kelola keuangan secara profesional agar pengelolaan dana haji lebih akuntabel dan optimal,” tambahnya.(her)










