• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Memanas, DPR: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat

Dilianto Editor Dilianto
Minggu, 24 Mei 2026 - 15:07
in Nasional
Abdullah

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto: Dok DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa penyelesaian konflik yang melibatkan Ormas GRIB dengan putri penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana (33), tidak boleh dilakukan melalui tindakan main hakim sendiri. Ia menekankan bahwa seluruh pihak wajib tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku dalam negara hukum.

“Tidak boleh konflik itu diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Dalam negara hukum ada prinsip due process of law, yang artinya semua orang hanya boleh diproses melalui prosedur hukum yang sah,” ujar Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

BacaJuga:

Karhutla Merebak di Sejumlah Daerah, BNPB Minta Pemda Siaga Penuh

Hadiri Puncak Harkopnas ke-79, Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi

Barat Laut Gayo Lues di Aceh Dihantam Gempa Dangkal Magnitudo 3,4

Politisi Fraksi PKB itu menjelaskan, dugaan penghinaan, ancaman, maupun pencemaran nama baik seharusnya diselesaikan melalui jalur resmi seperti laporan kepolisian, somasi, atau mekanisme hukum lain sebagaimana diatur dalam KUHP, KUHAP, dan UU ITE.

Kasus ini bermula dari beredarnya video ancaman yang dikirim melalui telepon genggam milik Ilma kepada istri Ketua Umum GRIB, Hercules. Namun Ilma membantah keterlibatannya dan mengaku telepon genggamnya telah diretas oleh pihak tak bertanggung jawab.

Situasi kemudian memanas setelah rumah Ahmad Bahar di kawasan Cimanggis didatangi sejumlah anggota atau satgas GRIB untuk meminta klarifikasi terkait video tersebut. Karena Ahmad Bahar tidak berada di lokasi, Ilma disebut dibawa ke markas GRIB guna memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ilma mengaku sempat menolak saat diminta ikut ke markas GRIB. Namun, ia akhirnya bersedia setelah mendapat keyakinan bahwa terdapat pendampingan dari pihak RW dan anggota kepolisian. Pernyataan mengenai pendampingan tersebut juga sempat disampaikan pihak GRIB kepada media.

Meski demikian, Ilma mengaku mengalami intimidasi verbal dan tekanan psikologis selama berada di markas organisasi tersebut. Ia bahkan mengaku mendengar suara letusan yang diduga berasal dari senjata api serta mengalami tindakan yang dianggap merendahkan martabat, termasuk dugaan pemaksaan membuka hijab.

Menanggapi hal itu, Abdullah menilai seluruh dugaan ancaman terhadap Ilma seharusnya diproses melalui aparat penegak hukum, bukan dilakukan oleh kelompok tertentu di luar kewenangan hukum.

“Dari awal seharusnya kasus ini diselesaikan dengan mematuhi hukum dan melaporkannya ke kepolisian. Dalam Undang-Undang Ormas juga ditegaskan bahwa ormas dilarang melakukan kekerasan dan mengambil alih tugas aparat,” tegasnya.

Anggota Badan Legislasi DPR RI tersebut juga meminta aparat memeriksa pihak RW dan anggota kepolisian yang disebut mendampingi Ilma saat dibawa ke markas GRIB. Menurutnya, langkah itu penting untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan intimidasi maupun tekanan psikologis.

Selain itu, Abdullah meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh alat bukti, mulai dari rekaman CCTV, komunikasi digital, hingga kesaksian para pihak agar penanganan perkara berlangsung objektif dan transparan.

“Pada kasus ini maruah hukum dan kepolisian sedang diuji. Tidak boleh ada pihak mana pun yang bertindak di luar mekanisme hukum dan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum,” tandasnya.(dil)

Tags: Amien RaisDPR RIGRIBHerculesKomisi IIIPenulis Ahmad BaharPolri

Berita Terkait.

Karhutla Merebak di Sejumlah Daerah, BNPB Minta Pemda Siaga Penuh
Nasional

Karhutla Merebak di Sejumlah Daerah, BNPB Minta Pemda Siaga Penuh

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:03
Hadiri Puncak Harkopnas ke-79, Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi
Nasional

Hadiri Puncak Harkopnas ke-79, Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:03
Barat Laut Gayo Lues di Aceh Dihantam Gempa Dangkal Magnitudo 3,4
Nasional

Barat Laut Gayo Lues di Aceh Dihantam Gempa Dangkal Magnitudo 3,4

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:50
Menteri PPPA Minta Gerakan Ruang Aman Perlindungan Anak Jadi Aksi Nyata
Nasional

Bangun 4 Benteng Perlindungan Anak, Pratikno: Pesantren Disiapkan Jadi Role Model

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:03
Menteri PPPA Minta Gerakan Ruang Aman Perlindungan Anak Jadi Aksi Nyata
Nasional

Menteri PPPA Minta Gerakan Ruang Aman Perlindungan Anak Jadi Aksi Nyata

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:14
Tri Tito: Kolaborasi Pemda dan TP PKK Jadi Kunci Percepatan Program Prioritas hingga Tingkat Keluarga
Nasional

Tri Tito: Kolaborasi Pemda dan TP PKK Jadi Kunci Percepatan Program Prioritas hingga Tingkat Keluarga

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:38

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1509 shares
    Share 604 Tweet 377
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2444 shares
    Share 978 Tweet 611
Alvarez
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Bekuk Swiss, Argentina Tantang Inggris di Semifinal

Editor Ali Rachman
Minggu, 12 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Argentina memastikan tempat di semifinal Piala Dunia 2026 setelah melewati duel penuh tensi menghadapi Swiss. Bertanding di Arrowhead...

SelengkapnyaDetails
Bellingham

Hasil Piala Dunia: Tumbangkan Norwegia via Extra Time, Inggris ke Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:09
Kane

Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34
Merino

Hasil Piala Dunia: Spanyol Tekuk Belgia 2-1, Super Sub Merino Loloskan La Furia Roja ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:32
swiss

Argentina vs Swiss: Xhaka Ungkap Tujuan Kelima, Murat Yakin Cium Titik Lemah Tim Tango

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:44
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.