• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Memanas, DPR: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat

Dilianto Editor Dilianto
Minggu, 24 Mei 2026 - 15:07
in Nasional
Abdullah

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto: Dok DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa penyelesaian konflik yang melibatkan Ormas GRIB dengan putri penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana (33), tidak boleh dilakukan melalui tindakan main hakim sendiri. Ia menekankan bahwa seluruh pihak wajib tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku dalam negara hukum.

“Tidak boleh konflik itu diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Dalam negara hukum ada prinsip due process of law, yang artinya semua orang hanya boleh diproses melalui prosedur hukum yang sah,” ujar Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

BacaJuga:

Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Timwas Haji DPR Apresiasi Distribusi Nusuk dan Minta Jemaah Tidak Egois Merokok di Lorong Hotel

Borong Penghargaan CSR 2026, PTK Buktikan Komitmen Jaga Masa Depan Maritim

Politisi Fraksi PKB itu menjelaskan, dugaan penghinaan, ancaman, maupun pencemaran nama baik seharusnya diselesaikan melalui jalur resmi seperti laporan kepolisian, somasi, atau mekanisme hukum lain sebagaimana diatur dalam KUHP, KUHAP, dan UU ITE.

Kasus ini bermula dari beredarnya video ancaman yang dikirim melalui telepon genggam milik Ilma kepada istri Ketua Umum GRIB, Hercules. Namun Ilma membantah keterlibatannya dan mengaku telepon genggamnya telah diretas oleh pihak tak bertanggung jawab.

Situasi kemudian memanas setelah rumah Ahmad Bahar di kawasan Cimanggis didatangi sejumlah anggota atau satgas GRIB untuk meminta klarifikasi terkait video tersebut. Karena Ahmad Bahar tidak berada di lokasi, Ilma disebut dibawa ke markas GRIB guna memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ilma mengaku sempat menolak saat diminta ikut ke markas GRIB. Namun, ia akhirnya bersedia setelah mendapat keyakinan bahwa terdapat pendampingan dari pihak RW dan anggota kepolisian. Pernyataan mengenai pendampingan tersebut juga sempat disampaikan pihak GRIB kepada media.

Meski demikian, Ilma mengaku mengalami intimidasi verbal dan tekanan psikologis selama berada di markas organisasi tersebut. Ia bahkan mengaku mendengar suara letusan yang diduga berasal dari senjata api serta mengalami tindakan yang dianggap merendahkan martabat, termasuk dugaan pemaksaan membuka hijab.

Menanggapi hal itu, Abdullah menilai seluruh dugaan ancaman terhadap Ilma seharusnya diproses melalui aparat penegak hukum, bukan dilakukan oleh kelompok tertentu di luar kewenangan hukum.

“Dari awal seharusnya kasus ini diselesaikan dengan mematuhi hukum dan melaporkannya ke kepolisian. Dalam Undang-Undang Ormas juga ditegaskan bahwa ormas dilarang melakukan kekerasan dan mengambil alih tugas aparat,” tegasnya.

Anggota Badan Legislasi DPR RI tersebut juga meminta aparat memeriksa pihak RW dan anggota kepolisian yang disebut mendampingi Ilma saat dibawa ke markas GRIB. Menurutnya, langkah itu penting untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan intimidasi maupun tekanan psikologis.

Selain itu, Abdullah meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh alat bukti, mulai dari rekaman CCTV, komunikasi digital, hingga kesaksian para pihak agar penanganan perkara berlangsung objektif dan transparan.

“Pada kasus ini maruah hukum dan kepolisian sedang diuji. Tidak boleh ada pihak mana pun yang bertindak di luar mekanisme hukum dan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum,” tandasnya.(dil)

Tags: Amien RaisDPR RIGRIBHerculesKomisi IIIPenulis Ahmad BaharPolri

Berita Terkait.

Ahmad-Doli-Kurnia
Nasional

Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:08
Saan
Nasional

Timwas Haji DPR Apresiasi Distribusi Nusuk dan Minta Jemaah Tidak Egois Merokok di Lorong Hotel

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:26
Penghargaan
Nasional

Borong Penghargaan CSR 2026, PTK Buktikan Komitmen Jaga Masa Depan Maritim

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:05
Susi
Nasional

Saatnya Ekspor SDA RI Tak Lagi “Bocor” Eks Menteri KKP Sampaikan ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:52
rini
Nasional

Birokrasi Unggul Jadi Motor Kemajuan dan Daya Saing Bangsa

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:50
bca
Nasional

Kolaborasi BCA Syariah-IPB-LPPOM Cetak Pengurus Masjid Paham Kurban Higienis dan Ramah Lingkungan

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:11

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    1939 shares
    Share 776 Tweet 485
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2831 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.