• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Memanas, DPR: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat

Dilianto Editor Dilianto
Minggu, 24 Mei 2026 - 15:07
in Nasional
Abdullah

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Foto: Dok DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa penyelesaian konflik yang melibatkan Ormas GRIB dengan putri penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana (33), tidak boleh dilakukan melalui tindakan main hakim sendiri. Ia menekankan bahwa seluruh pihak wajib tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku dalam negara hukum.

“Tidak boleh konflik itu diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Dalam negara hukum ada prinsip due process of law, yang artinya semua orang hanya boleh diproses melalui prosedur hukum yang sah,” ujar Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

BacaJuga:

DPR Soroti Celah PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator

Kasus Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, DPR Desak BGN Evaluasi Menyeluruh

Komisi IX DPR Setujui Tambahan Rp500 Miliar untuk Pengadaan Alokon

Politisi Fraksi PKB itu menjelaskan, dugaan penghinaan, ancaman, maupun pencemaran nama baik seharusnya diselesaikan melalui jalur resmi seperti laporan kepolisian, somasi, atau mekanisme hukum lain sebagaimana diatur dalam KUHP, KUHAP, dan UU ITE.

Kasus ini bermula dari beredarnya video ancaman yang dikirim melalui telepon genggam milik Ilma kepada istri Ketua Umum GRIB, Hercules. Namun Ilma membantah keterlibatannya dan mengaku telepon genggamnya telah diretas oleh pihak tak bertanggung jawab.

Situasi kemudian memanas setelah rumah Ahmad Bahar di kawasan Cimanggis didatangi sejumlah anggota atau satgas GRIB untuk meminta klarifikasi terkait video tersebut. Karena Ahmad Bahar tidak berada di lokasi, Ilma disebut dibawa ke markas GRIB guna memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ilma mengaku sempat menolak saat diminta ikut ke markas GRIB. Namun, ia akhirnya bersedia setelah mendapat keyakinan bahwa terdapat pendampingan dari pihak RW dan anggota kepolisian. Pernyataan mengenai pendampingan tersebut juga sempat disampaikan pihak GRIB kepada media.

Meski demikian, Ilma mengaku mengalami intimidasi verbal dan tekanan psikologis selama berada di markas organisasi tersebut. Ia bahkan mengaku mendengar suara letusan yang diduga berasal dari senjata api serta mengalami tindakan yang dianggap merendahkan martabat, termasuk dugaan pemaksaan membuka hijab.

Menanggapi hal itu, Abdullah menilai seluruh dugaan ancaman terhadap Ilma seharusnya diproses melalui aparat penegak hukum, bukan dilakukan oleh kelompok tertentu di luar kewenangan hukum.

“Dari awal seharusnya kasus ini diselesaikan dengan mematuhi hukum dan melaporkannya ke kepolisian. Dalam Undang-Undang Ormas juga ditegaskan bahwa ormas dilarang melakukan kekerasan dan mengambil alih tugas aparat,” tegasnya.

Anggota Badan Legislasi DPR RI tersebut juga meminta aparat memeriksa pihak RW dan anggota kepolisian yang disebut mendampingi Ilma saat dibawa ke markas GRIB. Menurutnya, langkah itu penting untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan intimidasi maupun tekanan psikologis.

Selain itu, Abdullah meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh alat bukti, mulai dari rekaman CCTV, komunikasi digital, hingga kesaksian para pihak agar penanganan perkara berlangsung objektif dan transparan.

“Pada kasus ini maruah hukum dan kepolisian sedang diuji. Tidak boleh ada pihak mana pun yang bertindak di luar mekanisme hukum dan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum,” tandasnya.(dil)

Tags: Amien RaisDPR RIGRIBHerculesKomisi IIIPenulis Ahmad BaharPolri

Berita Terkait.

rudi
Nasional

DPR Soroti Celah PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator

Kamis, 3 September 2026 - 23:23
fikri
Nasional

Kasus Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, DPR Desak BGN Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 3 September 2026 - 22:02
charles
Nasional

Komisi IX DPR Setujui Tambahan Rp500 Miliar untuk Pengadaan Alokon

Kamis, 3 September 2026 - 21:11
wiyagus
Nasional

Buka KPPD IV, Wamendagri Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Holistik di Daerah

Kamis, 3 September 2026 - 20:02
sunggul
Nasional

Praktisi Hukum Sebut Laporan Makar Terhadap Budi Arie Halusinasi Hukum

Kamis, 3 September 2026 - 19:29
gadai
Nasional

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Reputasi Perusahaan, Pegadaian Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2026

Kamis, 3 September 2026 - 17:27

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.