INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa penyelesaian konflik yang melibatkan Ormas GRIB dengan putri penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana (33), tidak boleh dilakukan melalui tindakan main hakim sendiri. Ia menekankan bahwa seluruh pihak wajib tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku dalam negara hukum.
“Tidak boleh konflik itu diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Dalam negara hukum ada prinsip due process of law, yang artinya semua orang hanya boleh diproses melalui prosedur hukum yang sah,” ujar Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Politisi Fraksi PKB itu menjelaskan, dugaan penghinaan, ancaman, maupun pencemaran nama baik seharusnya diselesaikan melalui jalur resmi seperti laporan kepolisian, somasi, atau mekanisme hukum lain sebagaimana diatur dalam KUHP, KUHAP, dan UU ITE.
Kasus ini bermula dari beredarnya video ancaman yang dikirim melalui telepon genggam milik Ilma kepada istri Ketua Umum GRIB, Hercules. Namun Ilma membantah keterlibatannya dan mengaku telepon genggamnya telah diretas oleh pihak tak bertanggung jawab.
Situasi kemudian memanas setelah rumah Ahmad Bahar di kawasan Cimanggis didatangi sejumlah anggota atau satgas GRIB untuk meminta klarifikasi terkait video tersebut. Karena Ahmad Bahar tidak berada di lokasi, Ilma disebut dibawa ke markas GRIB guna memberikan penjelasan lebih lanjut.
Ilma mengaku sempat menolak saat diminta ikut ke markas GRIB. Namun, ia akhirnya bersedia setelah mendapat keyakinan bahwa terdapat pendampingan dari pihak RW dan anggota kepolisian. Pernyataan mengenai pendampingan tersebut juga sempat disampaikan pihak GRIB kepada media.
Meski demikian, Ilma mengaku mengalami intimidasi verbal dan tekanan psikologis selama berada di markas organisasi tersebut. Ia bahkan mengaku mendengar suara letusan yang diduga berasal dari senjata api serta mengalami tindakan yang dianggap merendahkan martabat, termasuk dugaan pemaksaan membuka hijab.
Menanggapi hal itu, Abdullah menilai seluruh dugaan ancaman terhadap Ilma seharusnya diproses melalui aparat penegak hukum, bukan dilakukan oleh kelompok tertentu di luar kewenangan hukum.
“Dari awal seharusnya kasus ini diselesaikan dengan mematuhi hukum dan melaporkannya ke kepolisian. Dalam Undang-Undang Ormas juga ditegaskan bahwa ormas dilarang melakukan kekerasan dan mengambil alih tugas aparat,” tegasnya.
Anggota Badan Legislasi DPR RI tersebut juga meminta aparat memeriksa pihak RW dan anggota kepolisian yang disebut mendampingi Ilma saat dibawa ke markas GRIB. Menurutnya, langkah itu penting untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan intimidasi maupun tekanan psikologis.
Selain itu, Abdullah meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh alat bukti, mulai dari rekaman CCTV, komunikasi digital, hingga kesaksian para pihak agar penanganan perkara berlangsung objektif dan transparan.
“Pada kasus ini maruah hukum dan kepolisian sedang diuji. Tidak boleh ada pihak mana pun yang bertindak di luar mekanisme hukum dan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum,” tandasnya.(dil)










