INDOPOSCO.ID – Upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri kembali terbongkar di Aceh. Kali ini, aparat gabungan menggagalkan pengiriman 527 gram logam mulia senilai lebih dari Rp1,45 miliar yang hendak dibawa menuju Malaysia melalui penerbangan internasional di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Rabu (20/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi bersama antara Bea Cukai Banda Aceh, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Angkasa Pura Bandara Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polrestabes Banda Aceh, serta Lanud Sultan Iskandar Muda.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui analisis risiko dan pendalaman intelijen. Dari hasil operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang penumpang berinisial KR yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Selain mengamankan terduga pelaku, aparat juga menyita emas batangan dengan nilai fantastis yang diduga akan dibawa keluar negeri tanpa prosedur ekspor resmi.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo, menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara.
“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen akan menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” tegas Rahmat.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga sengaja tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar guna menghindari kewajiban pembayaran bea keluar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Aturan tersebut menetapkan tarif bea keluar emas berkisar antara 10 hingga 15 persen. Dengan total nilai barang mencapai Rp1,45 miliar, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi penerimaan sekitar Rp218 juta dari sektor bea keluar.
Saat ini, aparat masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul emas batangan dan kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam praktik penyelundupan lintas negara.
Bea Cukai Aceh juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan ekspor yang berlaku demi menciptakan aktivitas perdagangan yang sehat dan berkeadilan. (ipo)










