INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan mengamankan 9.108 batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal yang dilaksanakan pada Senin (6/7/2026) di empat kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Munandar, mengungkapkan bahwa operasi tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP0 Kabupaten Lamongan, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Lamongan.
“Operasi ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan oleh Bea Cukai Gresik untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Asep dan keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
Asep menyebutkan bahwa dari hasil operasi, petugas menemukan 6.520 batang rokok ilegal di Kecamatan Glagah, 2.508 batang di Kecamatan Babat, dan 80 batang di Kecamatan Pucuk, sementara di Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan pelanggaran.
“Seluruh barang bukti yang diamankan merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, salah satu bentuk pelanggaran di bidang cukai yang merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” ujar Asep.
Asep menegaskan bahwa selain melaksanakan penindakan, Bea Cukai Gresik dan Pemerintah Kabupaten Lamongan juga terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar hanya membeli dan memperjualbelikan rokok yang memenuhi ketentuan cukai.
“Upaya preventif tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal, menekan peredarannya secara berkelanjutan, serta mengoptimalkan penerimaan negara yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, termasuk yang didukung oleh dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT),” pungkas Asep. (ipo)


















