INDOPOSCO.ID – Upaya menjaga keamanan hayati Indonesia terus dioptimalkan melalui pengawasan di pintu masuk negara. Salah satunya dilakukan melalui pemusnahan berbagai komoditas hortikultura yang tidak memenuhi persyaratan karantina di wilayah kerja Bandara Internasional Juanda.
Langkah ini bertujuan mencegah masuk dan menyebarnya hama serta penyakit tumbuhan yang dapat mengancam sektor pertanian, merugikan pelaku usaha, dan mengganggu ketahanan pangan nasional.
Kegiatan pemusnahan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) tersebut dilaksanakan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur di Sidoarjo pada Jumat (19/6/2026), serta disaksikan oleh Bea Cukai Juanda bersama berbagai instansi terkait. Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Iwan Setyaboedhi mengatakan komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan dan penindakan di wilayah kerja Bandara Internasional Juanda.
Media pembawa tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti tidak dilengkapi dokumen phytosanitary certificate, serta tidak memenuhi standar kesehatan karena terindikasi membawa organisme berbahaya.
Sebelum dimusnahkan, barang-barang tersebut telah melalui proses penahanan oleh petugas karantina. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik tidak dapat melengkapi persyaratan yang diwajibkan.
Selain itu, sebagian komoditas juga terdeteksi terinfeksi OPTK, sehingga harus segera dimusnahkan guna mencegah risiko penyebaran.
Pencegahan sejak di pintu masuk negara menjadi langkah penting untuk melindungi sektor pertanian nasional dari ancaman hama dan penyakit tumbuhan yang berpotensi menurunkan produktivitas pertanian, menimbulkan kerugian ekonomi bagi petani dan pelaku usaha, serta mengganggu rantai pasok pangan.
Dengan pengawasan yang konsisten, pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan karantina memperoleh kepastian berusaha sekaligus tercipta persaingan usaha yang lebih sehat.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh berbagai instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tindakan karantina. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan seluruh biaya menjadi tanggung jawab pemilik barang.
Iwan juga menegaskan komitmen Bea Cukai Juanda untuk terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang internasional melalui sinergi dengan instansi terkait.
“Langkah ini diharapkan mampu melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, menjaga ketahanan pangan nasional, serta memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman hama dan penyakit tumbuhan yang dapat merugikan perekonomian nasional,” tutupnya. (ipo)


















