INDOPOSCO.ID – Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi merugikan konsumen. Untuk menekan peredaran produk ilegal tersebut, Bea Cukai Sidoarjo bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menggencarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya sepanjang Juni 2026.
Operasi dilaksanakan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, Satpol PP Kota Surabaya, serta aparat penegak hukum (APH) lainnya. Kolaborasi lintas instansi ini bertujuan memperluas jangkauan pengawasan sekaligus mempercepat penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di tengah masyarakat.
Selama periode operasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan lebih dari 67 ribu batang rokok ilegal dari berbagai lokasi yang menjadi target operasi. Barang hasil penindakan tersebut ditaksir memiliki total nilai mencapai Rp99 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp50 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menegaskan bahwa Operasi Gempur Rokok Ilegal akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi konsumen dari produk ilegal, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai. Sinergi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya diharapkan dapat semakin menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menghentikan produksi dan peredaran rokok tanpa pita cukai, dengan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas. Pengawasan pun akan terus kami perketat dalam waktu mendatang,” tutupnya. (ipo)


















