INDOPOSCO.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan, bahwa sebanyak 100.268 jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan ketentuan dam melalui berbagai skema.
Dam secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji.
Berdasarkan data terakhir, dari jumlah tersebut, 71.262 jemaah membayar dam melalui program ADAHI di Arab Saudi, 26.901 jemaah menyelesaikan dam di Indonesia.
Selain itu, 2.105 jemaah melaksanakan dam dengan berpuasa. Sementara 821 jemaah memilih skema haji ifrad, sehingga tidak dikenakan kewajiban dam tamattu.
Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha mengatakan, capaian tersebut menjadi catatan penting dalam penyelenggaraan haji tahun ini.
“Pendataan dam jemaah haji Indonesia tahun ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Arab Saudi,” kata Ichsan dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, pengelolaan dam yang semakin tertata menunjukkan meningkatnya kesadaran jemaah untuk melaksanakan ketentuan ibadah melalui mekanisme yang lebih jelas, aman, dan sesuai ketentuan.
“Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola layanan haji, termasuk pada aspek ibadah yang berkaitan langsung dengan kebutuhan jemaah,” ujar Ichsan.
Kemenhaj juga mengimbau jemaah agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pembayaran dam di luar jalur resmi, terutama jika tidak disertai kejelasan mekanisme, bukti pembayaran, dan kepastian pelaksanaan.
“Jemaah kami minta tidak mudah percaya pada tawaran pembayaran dam yang tidak jelas. Jika ragu, segera berkonsultasi dengan petugas kloter, pembimbing ibadah, atau petugas haji Indonesia di sektor masing-masing,” imbuh Ichsan. (dan)










