INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi DPR menyampaikan pandangan tertulis mereka terhadap usulan revisi undang-undang tersebut.
“Apakah RUU Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Saan kepada peserta sidang, yang kemudian dijawab setuju secara serempak.
Dalam pandangan fraksi-fraksi, revisi UU Polri dinilai penting karena regulasi yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari dua dekade dan perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum nasional, termasuk hadirnya KUHP dan KUHAP baru.
Sejumlah fraksi juga menyoroti perlunya reformasi institusi kepolisian yang lebih humanis, profesional, transparan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya menekankan pentingnya reformasi kultural Polri yang humanis dan transparan, sekaligus mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia serta kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai mekanisme checks and balances eksternal.
Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menilai perkembangan teknologi informasi dan dinamika geopolitik global menuntut Polri lebih adaptif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. PKB juga menyoroti pentingnya revitalisasi tata kelola SDM kepolisian.
Fraksi Partai Amanat Nasional menilai revisi UU Polri harus selaras dengan pembaruan hukum nasional melalui KUHP dan KUHAP baru, termasuk memperkuat peran Kompolnas agar pengawasan eksternal terhadap Polri lebih efektif.
Di sisi lain, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menegaskan pembahasan revisi UU Polri harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyoroti pentingnya pembatasan penempatan personel Polri di luar institusi kepolisian guna menghindari tumpang tindih kewenangan. PDIP juga meminta ruang partisipasi publik dibuka dalam setiap tahapan pembahasan RUU.
Sementara Fraksi Partai NasDem menekankan pentingnya modernisasi teknologi kepolisian serta penguatan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum. NasDem juga mengingatkan perluasan kewenangan Polri harus diimbangi mekanisme pengawasan yang ketat.
Adapun Fraksi Partai Demokrat menilai reformasi kepolisian merupakan agenda besar bangsa untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Usai pengambilan keputusan, Saan Mustopa menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah mengikuti rapat paripurna tersebut.
“Selaku pimpinan rapat kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada para anggota Dewan atas keikutsertaan dalam mengikuti rapat paripurna Dewan hari ini,” tutupnya.(dil)










