INDOPOSCO.ID – Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umroh Polri Tahun 2026 telah menangani 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) terkait kasus pemberangkatan calon jemaah haji ilegal. Puluhan perkara tersebut diproses berdasarkan tindak lanjut atas berbagai laporan dari masyarakat
“13 tersangka berhasil ditetapkan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Dari hasil penyidikan terhadap 13 tersangka jemaah haji ilegal, diketahui jumlah korban penipuan telah mencapai 320 orang, sementara total kerugian warga menyentuh angka lebih dari Rp10 miliar.
Di samping itu, Satgas Haji Polri berhasil mencegah keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (15/5/2026).
Pencegahan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta setelah menemukan indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari kerja Satgas Haji Polri yang dibentuk melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Haji Republik Indonesia, otoritas Bandara Soekarno-Hatta.
Selain itu, memperkuat koordinasi dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi dalam pengawasan dokumen perjalanan, validitas visa, dan pencegahan praktik penyelenggaraan haji non-prosedural.
“Kolaborasi lintas negara ini dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan jemaah haji yang sah, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” tutur Johnny Eddizon Isir.
Dalam kasus pencegahan di Bandara Soekarno-Hatta, hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNI tersebut mengaku akan melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui penerbangan Batik Air rute Jakarta–Singapura.
“Hasil pemeriksaan petugas imigrasi menemukan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari,” ujar Johnny Eddizon Isir. (dan)











