• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KKP Berhasil Hapus Hambatan Ekspor Rajungan ke Pasar AS

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 19 Mei 2026 - 11:11
in Nasional
kkp

Proses pengolahan rajungan untuk di ekspor ke luar negeri. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghapus hambatan ekspor rajungan yang dipersyaratkan oleh otoritas Amerika Serikat (AS). Terlebih AS merupakan pasar utama ekspor rajungan Indonesia, dengan rata-rata nilai mencapai USD 321 juta dalam 3 tahun terakhir, atau sekitar 16,6% dari total nilai ekspor produk perikanan ke negeri Paman Sam.

Plt. Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Machmud menyebut AS mewajibkan negara pengekspor rajungan memiliki sistem pengelolaan perikanan yang dinilai setara dengan regulasi AS, khususnya dalam perlindungan mamalia laut dan pengendalian bycatch, atau memperoleh comparability finding sebagaimana diatur dalam Marine Mammal Protection Act (MMPA).

BacaJuga:

Genjot Energi Terbarukan, BRIN: Pascapanen Ikan hingga Perkebunan Bisa Lebih Hemat

BPJS Ketenagakerjaan Raih BAZNAS Award 2026, Perkuat Kolaborasi Zakat dan Perlindungan Pekerja Rentan

DPR: Pembangunan Inklusif Harus Buka Akses dan Pastikan Kelompok Rentan Tak Tertinggal

“Pada awalnya rajungan ditangkap dengan alat gillnet dilarang untuk diekspor ke AS, maka untuk membedakan rajungan yang ditangkap dengan alat tangkap yang sudah memperoleh comparability finding yakni bubu, maka ekspor rajungan diwajibkan menggunakan sertifikasi tambahan yaitu Certificate of Admissibility (COA) sesuai ketentuan MMPA,” ujar Machmud dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Machmud mengungkapkan, perjuangan KKP dimulai dengan gugatan National Fisheries Institute (NFI) bersama importir seafood kepada Pemerintah AS ke Court of International Trade – AS pada Oktober 2025. Hasilnya, CIT memutuskan dan menyepakati penangguhan sementara larangan ekspor rajungan alat tangkap gillnet asal Indonesia dan beberapa negara lain seperti Vietnam, Filipina, Sri Lanka selama 180 hari dan dilakukan peninjauan ulang comparability finding rajungan dari negara-negara tersebut.

“Menindaklanjuti keputusan peninjauan ulang comparability finding tersebut, kami terus mengoordinasikan penyusunan bahan peninjauan kembali serta secara aktif merespons permintaan informasi yang beruntun dari Pemerintah AS sejak November 2025 hingga April 2026,” terang Machmud.

Senada, Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP, Erwin Dwiyana menyampaikan upaya ini juga melibatkan unit eselon I KKP, BRIN, asosiasi pengelolaan rajungan (APRI) serta mitra NGO seperti Yayasan Konservasi RASI, WWF, EDF Indonesia, SFP, Cetasi serta KBRI Washington DC. Hingga pada 8 Mei 2026, Pemerintah AS melalui NOAA Fisheries menginformasikan telah menyelesaikan reviu pengajuan comparability finding untuk rajungan gillnet Indonesia. Selain itu, NOAA juga memastikan Indonesia memperoleh comparability finding yang setara dengan program regulasi AS untuk perikanan rajungan gillnet yang berlaku hingga 31 Desember 2029, sama halnya rajungan bubu/trap yang telah menerima comparability finding. Diperoleh informasi dari peninjauan kembali negara-negara tersebut tersebut, Filipina ditolak pengajuan comparability finding-nya.

“Dengan hasil reviu comparability finding tersebut, beban sertifikasi tambahan terkait dengan aturan MMPA tersebut yang sebelumnya diberlakukan bagi eksportir rajungan Indonesia dan importir rajungan di AS dapat dihapuskan,” ujar Erwin.

Lebih lanjut Erwin menegaskan komitmen KKP untuk menjaga kesehatan ekosistem laut melalui kebijakan ekonomi biru, menempatkan ekologi sebagai panglima pembangunan kelautan. Hal ini sejalan dengan MMPA untuk terus mempertahankan dan memperkuat upaya dalam mengurangi potensi kematian dan cedera serius pada mamalia laut dalam kegiatan perikanan komersial, khususnya terkait pelaporan bycatch mamalia laut serta perluasan program pemantauan bycatch rajungan. Dia berharap dengan dihapuskannya sertifikasi tambahan, daya saing rajungan Indonesia di pasar AS tidak hanya dipertahankan tetapi juga bisa ditingkatkan.

“Alhamdulillah dengan keputusan tersebut, nilai ekspor rajungan yang diselamatkan dari larangan ekspor diperkirakan mencapai USD 80 juta, atau 25% dari total ekspor rajungan ke AS dan nelayan rajungan gillnet dapat berusaha lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Erwin. (ney)

Tags: ASEkspor RajunganKKP

Berita Terkait.

brin
Nasional

Genjot Energi Terbarukan, BRIN: Pascapanen Ikan hingga Perkebunan Bisa Lebih Hemat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:18
BPJS Ketenagakerjaan Raih BAZNAS Award 2026, Perkuat Kolaborasi Zakat dan Perlindungan Pekerja Rentan
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih BAZNAS Award 2026, Perkuat Kolaborasi Zakat dan Perlindungan Pekerja Rentan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:10
DPR: Pembangunan Inklusif Harus Buka Akses dan Pastikan Kelompok Rentan Tak Tertinggal
Nasional

DPR: Pembangunan Inklusif Harus Buka Akses dan Pastikan Kelompok Rentan Tak Tertinggal

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:05
Kemendiktisaintek Gelar Open House di SMA Unggul Garuda Baru Bulungan
Nasional

Kemendiktisaintek Gelar Open House di SMA Unggul Garuda Baru Bulungan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:05
HUT Ke-75 Prabowo, IPHI Gelar Istighosah untuk Indonesia, Ketum Ajak Perkuat Persaudaraan dan Kebangsaan
Nasional

HUT Ke-75 Prabowo, IPHI Gelar Istighosah untuk Indonesia, Ketum Ajak Perkuat Persaudaraan dan Kebangsaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:08
Karhutla Berbulan-bulan Tak Kunjung Padam, DPR Minta Pemerintah Tak Gengsi Terima Bantuan Asing
Nasional

Karhutla Berbulan-bulan Tak Kunjung Padam, DPR Minta Pemerintah Tak Gengsi Terima Bantuan Asing

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:16

OLAHRAGA

Zaskia Putri Salurante
Olahraga

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Editor Ali Rachman
Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24

INDOPOSCO.ID - Meraih medali dunia bukan perkara semalam. Bagi karateka muda Indonesia, Zaskia Putri Salurante, podium ketiga nomor kata perorangan...

SelengkapnyaDetails
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2591 shares
    Share 1036 Tweet 648
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1386 shares
    Share 554 Tweet 347
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1186 shares
    Share 474 Tweet 297
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1145 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1069 shares
    Share 428 Tweet 267
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.