INDOPOSCO.ID – Komitmen memperketat pengawasan produk pangan impor langsung diwujudkan di lapangan. Tak lama setelah penandatanganan nota kesepahaman, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok terhadap produk makanan impor berbasis hewan, Selasa (12/5/2026).
Sidak dilakukan usai kedua lembaga meneken nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) sinergi tugas dan fungsi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Tanjung Priok.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan, mengatakan kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata penguatan pengawasan di pintu gerbang masuknya produk pangan ke Indonesia.
“Badan Karantina Indonesia menjadi pintu gerbang memastikan produk pangan yang masuk ke Indonesia sehat dan halal. Kerja sama ini akan terus kami perkuat,” katanya.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan memeriksa meat bone meal (tepung daging dan tulang untuk pakan ternak) serta daging sapi impor. Dari hasil inspeksi awal, BPJPH menilai meat bone meal yang diperiksa belum memenuhi standar halal.
“Kami menemukan meat bone meal yang belum memenuhi standar halal. Penegakan aturan ini akan kami terapkan paling lambat Oktober 2026,” tegas Haikal.
Temuan ini langsung ditindaklanjuti Barantin dengan pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium guna memastikan ada atau tidaknya kandungan porcine.
Hal ini menjadi krusial mengingat sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menegaskan larangan penggunaan campuran darah atau tulang babi dalam pakan ternak. Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia VIII, diputuskan bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran unsur babi tidak dapat disertifikasi halal.
Selain pakan ternak, BPJPH juga meninjau daging sapi asal Brasil yang telah mengantongi sertifikat halal dari FAMBRAS Halal Certificação LTDA, lembaga halal luar negeri yang telah memiliki pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan BPJPH.
Namun, BPJPH menemukan bahwa logo halal Indonesia belum tercantum pada kemasan daging impor tersebut.
Menurut Haikal, pencantuman logo halal Indonesia penting untuk memberikan kepastian informasi kepada konsumen di dalam negeri atas status kehalalan produk impor yang beredar.
“Ini bagian dari perlindungan konsumen sesuai amanat undang-undang,” terangnya.
Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menyambut baik kerja sama strategis ini. Ia menekankan bahwa pengawasan ke depan tidak hanya menyasar aspek kesehatan, tetapi juga traceability dan prinsip halalan thayyiban.
“Pengawasan bersama ini memastikan produk yang masuk ke Indonesia bukan hanya sehat, tetapi juga memenuhi prinsip halalan thayyiban,” ujarnya.
Kolaborasi BPJPH dan Barantin ini menjadi penanda babak baru pengawasan produk impor berbasis hewan di Indonesia, di mana aspek kesehatan, kehalalan, dan ketertelusuran kini diawasi secara terpadu sejak dari pintu masuk negara. (rmn)











