INDOPOSCO.ID – PT Federal International Finance (FIFGROUP) ambil bagian sebagai mitra penyelenggara dalam Seminar Nasional bertajuk “Praktik Tata Kelola Perusahaan Pembiayaan dalam rangka Mewujudkan Kepatuhan pada Kegiatan Penagihan serta Keterkaitannya dengan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi berdasarkan KUHP Baru”.
Keterlibatan FIFGROUP ini menjadi bentuk komitmen perseroan dalam memperkuat tata kelola dan kepatuhan hukum di industri pembiayaan. Diinisiasi oleh Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK). Sejumlah mitra strategis turut terlibat, antara lain Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi, PT Mitra Jasa Penagihan, dan Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia.
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, hadir sebagai pembicara kunci. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa perusahaan, khususnya di sektor jasa keuangan, wajib mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan operasional bisnisnya.
Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk penetapan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Perubahan ini menuntut perusahaan pembiayaan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan standar kepatuhan, serta melakukan mitigasi risiko hukum secara proaktif,” ujar Edward dalam keterangan, Rabu (13/5/2026).
Diketahui, seminar ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi antara pelaku industri, regulator, dan aparat penegak hukum terkait implikasi KUHP baru, terutama dalam praktik penagihan, relasi dengan konsumen, serta pengelolaan mitra pihak ketiga.
Acara dihadiri lebih dari 190 peserta dari kalangan advokat dan mitra FIFGROUP. Direktur FIFGROUP, Setia Budi Tarigan, menyampaikan prakata sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Turut menjadi pembicara antara lain Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, Penyuluh Hukum Madya Divisi Hukum Polri Kombes Pol. Dr. Beridiansyah, serta Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura 3 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rohmad Kustanto. Diskusi dipandu Advokat dan Konsultan Hukum Dr. Bahrul Ilmi Yakup.
Corporate Secretary & Legal and Litigation Division Head FIFGROUP, Theodorus Indra Surya Putra, menyebut seminar tersebut sebagai momentum penting untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam satu ruang dialog yang konstruktif.
“Keselarasan antara aspek regulasi dan praktik tata kelola perusahaan yang berintegritas menjadi sangat relevan di tengah dinamika regulasi dan meningkatnya ekspektasi publik,” ujarnya.
Menurutnya, partisipasi aktif FIFGROUP dalam forum-forum pembahasan regulasi merupakan bagian dari komitmen perusahaan sebagai lembaga pembiayaan yang berada di bawah pengawasan OJK. Perseroan berupaya memastikan seluruh proses operasional, mulai dari pembiayaan hingga kegiatan penagihan, berjalan sesuai ketentuan dan prinsip good corporate governance (GCG).
FIFGROUP juga menegaskan konsistensinya dalam menerapkan standar etika dan kepatuhan dalam setiap interaksi dengan konsumen maupun mitra kerja. “Kami percaya perusahaan yang tumbuh berkelanjutan adalah perusahaan yang membangun pondasinya di atas integritas dan kepercayaan,” kata Theodorus.
Diketahui, topik yang dibahas dalam seminar meliputi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP baru, kebijakan pengawasan OJK terhadap perusahaan pembiayaan, proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korporasi, hingga strategi mitigasi risiko hukum dalam ekosistem industri pembiayaan.(srv)











