INDOPOSCO.ID – Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar terus menuai sorotan publik. Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, (Formappi) Lucius Karus, sanksi berupa penonaktifan terhadap dewan juri oleh MPR RI dinilai belum mencerminkan bentuk pertanggungjawaban yang serius atas dugaan kesalahan fatal dalam proses penilaian lomba tersebut.
Pasalnya, posisi dewan juri dianggap bukan jabatan permanen dalam struktur kelembagaan, melainkan tugas yang bersifat sementara berdasarkan penyelenggaraan kegiatan tertentu. Karena itu, penonaktifan dinilai tidak memiliki dampak signifikan sebagai bentuk sanksi kelembagaan.
“Juri itu bukan jabatan struktural. Itu hanya tugas dalam sebuah event. Ketika lombanya selesai, otomatis tugasnya juga selesai. Jadi, sanksi penonaktifan dewan juri terkesan hanya untuk menunjukkan bahwa MPR responsif terhadap kemarahan publik,” kata Lucius kepada INDOPOSCO.ID, Rabu (13/5/2026).
Kata Lucius, sorotan publik justru mengarah pada posisi para pihak yang terlibat dalam struktur resmi di lingkungan MPR RI. Banyak pihak menilai, jika memang terbukti terjadi pelanggaran serius dan kesalahan mendasar dalam menjalankan tugas, maka evaluasi semestinya dilakukan terhadap jabatan mereka di lembaga tersebut.
Terlebih, sikap para pihak yang dinilai tidak menunjukkan rasa tanggung jawab maupun penyesalan setelah polemik mencuat semakin memperkuat tuntutan agar dilakukan tindakan yang lebih tegas.
“Mereka tak pantas menduduki posisi penting di MPR ketika mereka secara sadar melakukan kesalahan yang mendasar terkait dengan pekerjaan mereka,” cetusnya.
“Kesalahan mereka berdampak pada tercemarnya citra lembaga negara. Karena itu, sanksi yang tepat seharusnya berupa pemecatan atau pencopotan dari jabatan mereka saat ini di MPR,” tegas Lucius menambahkan.
Lanjut Lucius, publik juga mendorong agar lembaga negara seperti MPR RI diisi figur-figur yang memiliki kredibilitas, integritas, dan profesionalisme tinggi, terutama dalam kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan kebangsaan dan pembinaan generasi muda.
“Langkah tegas terhadap pejabat yang lalai diperlukan agar muncul budaya kerja profesional dan akuntabel di lingkungan lembaga negara. Selain itu, penyelesaian yang transparan juga penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program-program MPR RI ke depan,” pungkasnya.
Diketahui, usai menuai polemik, MPR RI resmi menonaktifkan dewan juri dan pembawa acara (MC) buntut polemik kelalaian penilaian dalam LCC Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Keterangan penonaktifan tersebut disampaikan MPRmelalui akun Instagram resminya, @mprgoid, pada Selasa (12/5/2026). Langkah itu diambil sebagai dampak dari kelalaian juri dalam menilai peserta acara cerdas cermat.
“Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR telah menonaktifkan Dewan Juri dan MC pada kegiatan LCC ini,” bunyi keterangan resmi MPR itu.
Melalui Sekretariat Jenderal, MPR juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik atas kelalaian dewan juri yang berujung pada polemik tersebut.
Pihak MPR menyadari sepenuhnya bahwa kegiatan pembinaan generasi muda, seperti LCC Empat Pilar, mutlak harus menjunjung tinggi nilai sportivitas, keadilan, objektivitas, dan semangat pembelajaran yang sehat.
Ada dua juri dalam final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR yang menjadi sorotan. Mereka adalah Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni.
Dyastasita Widya Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI. Dia disorot karena memberikan nilai -5 kepada regu SMAN 1 Pontianak meskipun jawaban mereka benar, namun kemudian memberikan nilai +10 kepada regu SMAN 1 Sambas yang memberikan jawaban serupa.
Sementara Indri Wahyuni menjabat sebagai Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI. Dia menuai kritik setelah menegaskan bahwa “artikulasi itu penting” sebagai pembenaran atas perbedaan nilai tersebut, yang dianggap netizen sebagai sikap tidak objektif. (dil)











