• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Sesuai Konstitusi

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 13 Mei 2026 - 18:18
in Nasional
hinca

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Ruang Rapat Konstitusi Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: Biro pemberitaan DPR RI/Arifman/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi sekaligus bagian penting dari agenda reformasi pasca-Orde Baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan saat membacakan keterangan DPR dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terhadap UUD 1945 di Ruang Rapat Konstitusi, Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

BacaJuga:

Alhamdulillah, Calon Mahasiswa Difabel Miliki Kesempatan Kuliah di PTKIN

Gelar Rakornas, Kemenkop Perkuat Sinergi Kadiskop Selindo untuk Operasionalisasi KDKMP

Raih Gold Level 4 WISCA 2026, PDC: Ini Penghargaan Kelima di Bidang K3

Dalam keterangannya, DPR menilai pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan capaian penting reformasi yang bertujuan menjadikan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, serta berfungsi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

DPR juga menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden merupakan penjabaran konstitusional yang sah dan sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

“Pengaturan kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan salah satu capaian penting dalam agenda reformasi, khususnya terkait pemisahan Polri dari TNI,” ujar Hinca, dikutip dari laman DPR RI.

DPR dalam sidang tersebut juga menolak usulan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri. Menurut DPR, skema tersebut berpotensi menimbulkan dualisme komando serta mengaburkan rantai pertanggungjawaban Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi.

Secara doktriner, DPR menilai penempatan Polri di bawah Presiden memiliki dasar kuat dalam sistem presidensial, di mana Presiden sebagai chief executive bertanggung jawab langsung atas keamanan dan ketertiban dalam negeri.

Selain itu, perubahan struktur Polri ke bawah kementerian dinilai dapat berdampak luas terhadap organisasi, mekanisme pengangkatan Kapolri, hingga efektivitas operasional kepolisian.

DPR juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional yang paling tepat untuk menjaga independensi dan profesionalisme institusi.

Meski demikian, DPR menegaskan tetap berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan terhadap Polri melalui Komisi III DPR RI, termasuk mendorong reformasi kultural berbasis hak asasi manusia dan prinsip demokrasi dalam tubuh kepolisian. (dil)

Tags: DPR RIKedudukan PolriKomisi IIIMahkamah KonstiusiPolri Dibawah Presiden

Berita Terkait.

Abdul-Aziz
Nasional

Alhamdulillah, Calon Mahasiswa Difabel Miliki Kesempatan Kuliah di PTKIN

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:02
Ferry
Nasional

Gelar Rakornas, Kemenkop Perkuat Sinergi Kadiskop Selindo untuk Operasionalisasi KDKMP

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:41
Penghargaan
Nasional

Raih Gold Level 4 WISCA 2026, PDC: Ini Penghargaan Kelima di Bidang K3

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:10
najib
Nasional

Ekonomi RI Jadi Incaran Dunia, DPR Tekankan Persatuan demi Cegah Intervensi Luar

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:19
kpu
Nasional

Perbaiki Tata Kelola Pemilu, KPU Gandeng KPP DEM, BP2MI dan ANRI

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:39
bc2
Nasional

Jalin Kerja Sama dengan TNI, Kejaksaan, dan Polri, Bea Cukai Perkuat Penegakan Hukum di Sumut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.