INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi sekaligus bagian penting dari agenda reformasi pasca-Orde Baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan saat membacakan keterangan DPR dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terhadap UUD 1945 di Ruang Rapat Konstitusi, Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam keterangannya, DPR menilai pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan capaian penting reformasi yang bertujuan menjadikan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, serta berfungsi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
DPR juga menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden merupakan penjabaran konstitusional yang sah dan sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
“Pengaturan kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan salah satu capaian penting dalam agenda reformasi, khususnya terkait pemisahan Polri dari TNI,” ujar Hinca, dikutip dari laman DPR RI.
DPR dalam sidang tersebut juga menolak usulan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri. Menurut DPR, skema tersebut berpotensi menimbulkan dualisme komando serta mengaburkan rantai pertanggungjawaban Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi.
Secara doktriner, DPR menilai penempatan Polri di bawah Presiden memiliki dasar kuat dalam sistem presidensial, di mana Presiden sebagai chief executive bertanggung jawab langsung atas keamanan dan ketertiban dalam negeri.
Selain itu, perubahan struktur Polri ke bawah kementerian dinilai dapat berdampak luas terhadap organisasi, mekanisme pengangkatan Kapolri, hingga efektivitas operasional kepolisian.
DPR juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional yang paling tepat untuk menjaga independensi dan profesionalisme institusi.
Meski demikian, DPR menegaskan tetap berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan terhadap Polri melalui Komisi III DPR RI, termasuk mendorong reformasi kultural berbasis hak asasi manusia dan prinsip demokrasi dalam tubuh kepolisian. (dil)











