INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i atau yang akrab disapa Romo Muhammad Syafi’i meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pernyataan itu disampaikan Romo usai mengikuti rapat koordinasi bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, bukan hanya pelaku utama yang harus diproses hukum, tetapi juga pihak-pihak yang diduga mengetahui praktik tersebut namun tidak melakukan pencegahan.
“Yang diduga tahu tetapi tidak melakukan pencegahan, walaupun dia tidak ikut serta, itu semua harus dinonaktifkan,” tegas Romo.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren.
Romo juga mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku apabila terbukti bersalah secara hukum.
“Kalau memang sudah terbukti secara hukum, saya selaku Wakil Menteri Agama memohon kepada aparat penegak hukum agar para pelaku dihukum seberat-beratnya,” pintanya.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya menghancurkan masa depan korban, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam serta memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga pesantren.
“Karena sudah membuat traumatik bagi para korban dan juga distrust masyarakat yang bisa terpicu terhadap pesantren. Dan ini sangat berbahaya,” tutur Romo.
Romo mengingatkan agar kasus tersebut tidak digeneralisasi terhadap seluruh pondok pesantren di Indonesia. Ia khawatir peristiwa itu dimanfaatkan pihak tertentu untuk mendiskreditkan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam.
“Jangan sampai kasus ini dijadikan alat oleh pihak-pihak yang tidak setuju dengan kebijakan pesantren sehingga mengurangi minat masyarakat memasukkan anaknya ke pesantren,” katanya.
Ia menegaskan, pesantren memiliki sejarah panjang dalam perjuangan bangsa dan telah banyak melahirkan tokoh-tokoh yang berkontribusi bagi pembangunan Indonesia.
“Pesantren itu lembaga pendidikan perjuangan Indonesia, memperjuangkan, mempertahankan, dan sekarang juga mengisi pembangunan. Banyak alumni pesantren yang baik,” tutur Romo.
Karena itu, ia meminta publik tidak menyamaratakan tindakan oknum dengan seluruh institusi pesantren.
“Saya ingin mengatakan ini adalah kelakuan oknum pendiri atau pengasuh pesantren. Karena masih sangat banyak pengasuh pesantren yang baik-baik dan tidak terimbas perilaku negatif seperti ini,” ungkapnya.
Meski demikian, Romo menekankan perlunya hukuman berat untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa kembali terjadi.
“Untuk menghentikan agar itu tidak berimbas kepada yang lain, harus beri efek jera kepada pelaku ini,” tambahnya.
Diketahui, Polresta Pati telah menetapkan seorang pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS (52), sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati.
AS ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Namun, ia sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi sebelum akhirnya ditangkap aparat pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 04.45 WIB di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. (her)











