INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersama Bea Cukai Makassar musnahkan 31,9 juta batang rokok dan 1,6 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Komplek Gedung Keuangan Negara Makassar pada Kamis (7/5/2026).
Bea Cukai memusnahkan sebanyak 31,9 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp47,9 miliar. Selain itu, juga memusnahkan 1.640,95 liter minuman beralkohol ilegal dengan nilai mencapai Rp365 juta. Dari barang tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan mencapai Rp201 juta. Tidak hanya itu, turut dimusnahkan sebanyak 103 pcs kosmetik dan obat-obatan dengan nilai sekitar Rp3,8 juta.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri sejumlah pejabat dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi vertikal, di antaranya perwakilan Pemprov Sulawesi Selatan, DPRD Sulsel, TNI, Polri, Kejaksaan, Imigrasi, Badan Narkotika Nasional, serta jajaran Kementerian Keuangan di wilayah Sulawesi Selatan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal merupakan bentuk nyata transparansi sekaligus komitmen penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud transparansi penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector, melaksanakan pengawasan guna melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman barang-barang yang berbahaya,” ujarnya.
Langkah penindakan yang dilakukan merupakan implementasi dari ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.(ipo)











