INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Madiun bersama Polres Madiun Kota dan Denpom V/1 Madiun amankan 3.106.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk boks, di Rest Area KM 597B ruas tol Ngawi-Kertosono, Jawa Timur, pada Selasa (6/5/2026).
“Rokok tanpa pita cukai tersebut berasal dari Kabupaten Pamekasan, Madura, dan sedianya akan dikirim ke Bogor, Jawa Barat,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Nur Fatichah Soekranhadi.
Petugas mengamankan barang bukti mencapai 1.201 bal atau setara 155.300 bungkus rokok ilegal, terdiri atas tiga merek, yakni Marbol, Marllena, dan Zeba. Perkiraan nilai barang mencapai Rp4.612.410.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp3.005.412.190. Truk tersebut dioperasikan oleh tiga orang berinisial UD, AJ, dan JLB. Ketiganya diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Nur Fatichah menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam menekan peredaran rokok ilegal.“Penindakan ini merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” tutupnya.(ipo)











