INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Bersinergi dengan Morowali Security Service, petugas berhasil menindak lebih dari 36 ribu batang rokok ilegal yang ditemukan di sejumlah toko eceran di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Kamis (07/05).
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Morowali. Dari hasil operasi, petugas mengamankan berbagai merek rokok produksi dalam negeri maupun rokok impor yang diketahui tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp105 juta. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban cukai ditaksir mencapai Rp66 juta.
Selain melakukan penyitaan barang, petugas juga mengenakan sanksi administratif kepada para pedagang eceran yang terbukti memperjualbelikan rokok ilegal. Total denda yang dikenakan dalam penindakan tersebut mencapai Rp150 juta.
Kepala Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen institusinya dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan akan terus kami perkuat bersama seluruh pihak terkait,” ujar Muhariadi.
Ia juga mengapresiasi dukungan Morowali Security Service yang dinilai berperan aktif dalam menjaga kawasan industri dari peredaran barang ilegal. Menurutnya, sinergi antarinstansi dan pengelola kawasan menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan patuh terhadap ketentuan cukai.(ipo)











