INDOPOSCO.ID – Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali mendorong perubahan aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam revisi RUU Pemilu.
Dorongan tersebut dibahas dalam forum focus group discussion (FGD) bertajuk “Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” yang digelar di Kantor Sekber GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Forum itu dihadiri sejumlah tokoh nasional seperti Mahfud MD, Guru Besar Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Presiden Partai Buruh Said Iqbal, hingga Sekjen Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Dalam sambutannya, Oesman Sapta Odang atau OSO menegaskan GKSR akan terus memperjuangkan agar tidak ada suara rakyat yang hilang akibat penerapan parliamentary threshold.
“Kita akan mendengar masukan bagaimana agar seharusnya tidak ada satu suara pun yang hilang,” kata OSO.
Menurutnya, usulan kenaikan parliamentary threshold hingga 5 sampai 7 persen justru berpotensi memperbesar jumlah suara rakyat yang tidak terwakili di parlemen.
GKSR menilai sistem PT saat ini dapat mempersempit representasi politik, memperkuat dominasi partai besar, dan mematikan regenerasi politik nasional.
“Demokrasi tak boleh berubah menjadi kompetisi tertutup, kartel elit, dan arena eksklusif partai mapan. Jangan sampai demokrasi kita memberi hak memilih kepada rakyat, tapi tak memberi hak untuk diwakili,” tegas mantan Ketua DPD RI tersebut.
Sebagai solusi, GKSR mengusulkan penerapan fraksi threshold atau fraksi gabungan dibanding memperbesar parliamentary threshold hingga tingkat DPRD.
“Semakin tinggi PT, semakin besar suara rakyat yang hilang, semakin sempit ruang politik alternatif,” ujar OSO.
GKSR juga mendorong revisi UU Pemilu segera diselesaikan paling lambat awal 2027 agar memberi kepastian hukum bagi partai politik menjelang Pemilu 2029.
Dalam forum yang sama, Mahfud MD mengakui sistem pemilu saat ini menyebabkan jutaan suara rakyat tidak terwakili di DPR karena partai nonparlemen gagal melewati ambang batas 4 persen.
“Jumlahnya 17 juta suara. Itu di atas tujuh partai lain. Suara ini tak boleh terbuang,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Mahfud menyarankan agar parliamentary threshold dihapus. Namun jika tetap diterapkan, menurutnya mekanisme fraksi gabungan bisa menjadi solusi.
Ia menjelaskan konsep tersebut memungkinkan partai-partai kecil menggabungkan jumlah kursi untuk membentuk satu fraksi di DPR.
“Sebenarnya di DPRD fraksi gabungan sudah hidup. Harusnya di nasional juga seperti itu,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Zainal Arifin Mochtar yang menilai fraksi gabungan menjadi opsi paling realistis untuk menjaga keterwakilan suara rakyat.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya juga mengusulkan mekanisme serupa. Menurut Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu, partai politik dapat dianggap lolos threshold jika mampu menempatkan minimal satu anggota di setiap komisi DPR.
Bagi partai yang tidak memenuhi ambang batas, Yusril mengusulkan pembentukan fraksi gabungan agar suara pemilih tetap terwakili di parlemen.
“Kalau digabungkan, suaranya bisa mencapai sekitar 22 persen, tapi tidak terwakili dan hilang begitu saja. Ini persoalan serius dalam demokrasi kita,” tegasnya.(dil)











