INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) meringkus seorang warga negara asing asal China berinisial GE alias SL (34) terkait kasus peredaran narkotika. Tersangka diamankan di sebuah apartemen di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (22/4/2026).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
“Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Ernesto langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku yang berada di sebuah apartemen di kawasan Pademangan,” kata Vernal saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan awal, petugas menemukan barang bukti berupa cartridge berisi cairan etomidate.
Dari hasil keterangan yang didapat, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lain di unit apartemennya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di lokasi tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya ratusan kemasan bertuliskan “chrispy fruit” berisi narkotika jenis Happy Water dengan berat bruto total mencapai 2.730 gram, beberapa kemasan lainnya berisi zat serupa, cartridge berisi etomidate, serta satu paket ketamine seberat 500 gram.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika jo UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) hurud a KUHP jo UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 119 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP dan Pasal 435 jo 138 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(dan)











