INDOPOSCO.ID – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Agita Nurfianti menyoroti implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Penanganan kekerasan seksual harus tuntas hingga proses hukum pelaku,” tegas Agita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026).
Ia mencontohkan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berfungsi untuk memberikan layanan kepada korban kekerasan seksual.
“Hingga saat ini, baru 25 kabupaten/kota telah memiliki UPTD PPA, sementara 2 daerah lainnya masih dalam proses pembentukan,” bebernya.
Namun demikian, dikatakan dia, pelaksanaan layanan masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia (psikolog, konselor, pendamping hukum), minimnya sarana prasarana, serta keterbatasan anggaran.
Dari sisi pembiayaan, lanjut dia, alokasi APBD telah digunakan untuk upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban. Meski demikian, peningkatan jumlah kasus menunjukkan bahwa dukungan anggaran masih perlu diperkuat.
“Pemerintah daerah masih mengandalkan dukungan dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK NF) untuk layanan perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.
Diketahui, data 2025 menunjukkan, jumlah kekerasan terhadap anak di UPTD PPA Kota Bandung berdasarkan bentuk kekerasan terdiri dari 61 kekerasan fisik, 143 psikis, 148 seksual, 4 TPPO, 7 hak asuh anak, 1 hak nafkah anak, 12 penelantaran, 2 ekonomi, dan 3 kekerasan lainnya.
Adapun jumlah kekerasan terhadap perempuan di UPTD PPA Kota Bandung Tahun 2025 berdasarkan bentuk kekerasan terdiri dari 84 kekerasan fisik, 191 psikis, 55 seksual, 10 hak asuh anak, 8 hak nafkah anak, 35 ekonomi, 18 penelantaran, dan 7 kekerasan lainnya.(nas)











