INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP terbaru justru memperkuat ruang demokrasi di Indonesia, khususnya bagi aktivis buruh dan pejuang reforma agraria dalam memperjuangkan hak-haknya.
Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan DPR RI dengan aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari laman DPR RI, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Habiburokhman, perjuangan buruh dan aktivis agraria tidak dapat disamakan dengan tindak pidana.
Ia menekankan bahwa dalam KUHP baru, seseorang tidak bisa dipidana tanpa adanya unsur kesengajaan (mens rea), sehingga aktivitas advokasi dan perjuangan hak tidak serta-merta dapat dikriminalisasi.
“Perjuangan mereka adalah bagian dari upaya memperjuangkan hak, bukan tindakan kriminal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KUHAP yang baru juga memperketat syarat penahanan. Aparat penegak hukum, kata dia, tidak bisa lagi melakukan penangkapan atau penahanan tanpa dasar hukum yang kuat. Namun demikian, ia mengakui masih ada aparat yang belum sepenuhnya memahami implementasi aturan baru tersebut.
Menanggapi sejumlah kasus di daerah, termasuk di Aceh dan Nusa Tenggara Timur, Komisi III DPR RI berencana melakukan inventarisasi persoalan yang berkaitan dengan ruang demokrasi. Hasilnya akan ditindaklanjuti melalui forum dengar pendapat dengan aparat penegak hukum.
“Kalau ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, kami akan panggil satu per satu melalui rapat resmi DPR,” tegasnya.
Komisi III juga menyatakan siap memberikan dukungan konkret kepada masyarakat yang menghadapi proses hukum. Dukungan tersebut bisa berupa pernyataan resmi hingga menjadi penjamin bagi pihak yang ditahan.
Habiburokhman menambahkan, meskipun DPR tidak dapat mengintervensi proses peradilan, posisi DPR sebagai pembuat undang-undang memungkinkan mereka memberikan penguatan sikap yang lebih signifikan dibandingkan sekadar amicus curiae.
Pertemuan ini turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, serta Anggota Komisi IX Obon Tabroni.
Dari pihak masyarakat sipil, hadir berbagai organisasi buruh, mahasiswa, hingga lembaga advokasi seperti Konfederasi KASBI, YLBHI, LBH Jakarta, hingga KontraS.
Menutup pernyataannya, Habiburokhman menegaskan Komisi III terbuka menerima aduan masyarakat dan siap menggelar pertemuan lanjutan untuk memperdalam berbagai persoalan hukum yang dihadapi publik.
“Silakan datang kapan saja. Kami terbuka dan siap menindaklanjuti setiap laporan,” pungkasnya. (dil)











