• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi III: UU KUHAP dan KUHP Berikan Ruang Demokrasi Buruh Perjuangkan Hak

Dilianto Editor Dilianto
Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:19
in Nasional
habib

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat mengikuti pertemuan DPR dengan aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Devi/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP terbaru justru memperkuat ruang demokrasi di Indonesia, khususnya bagi aktivis buruh dan pejuang reforma agraria dalam memperjuangkan hak-haknya.

Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan DPR RI dengan aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari laman DPR RI, Sabtu (2/5/2026).

BacaJuga:

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Menurut Habiburokhman, perjuangan buruh dan aktivis agraria tidak dapat disamakan dengan tindak pidana.

Ia menekankan bahwa dalam KUHP baru, seseorang tidak bisa dipidana tanpa adanya unsur kesengajaan (mens rea), sehingga aktivitas advokasi dan perjuangan hak tidak serta-merta dapat dikriminalisasi.

“Perjuangan mereka adalah bagian dari upaya memperjuangkan hak, bukan tindakan kriminal,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KUHAP yang baru juga memperketat syarat penahanan. Aparat penegak hukum, kata dia, tidak bisa lagi melakukan penangkapan atau penahanan tanpa dasar hukum yang kuat. Namun demikian, ia mengakui masih ada aparat yang belum sepenuhnya memahami implementasi aturan baru tersebut.

Menanggapi sejumlah kasus di daerah, termasuk di Aceh dan Nusa Tenggara Timur, Komisi III DPR RI berencana melakukan inventarisasi persoalan yang berkaitan dengan ruang demokrasi. Hasilnya akan ditindaklanjuti melalui forum dengar pendapat dengan aparat penegak hukum.

“Kalau ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, kami akan panggil satu per satu melalui rapat resmi DPR,” tegasnya.

Komisi III juga menyatakan siap memberikan dukungan konkret kepada masyarakat yang menghadapi proses hukum. Dukungan tersebut bisa berupa pernyataan resmi hingga menjadi penjamin bagi pihak yang ditahan.

Habiburokhman menambahkan, meskipun DPR tidak dapat mengintervensi proses peradilan, posisi DPR sebagai pembuat undang-undang memungkinkan mereka memberikan penguatan sikap yang lebih signifikan dibandingkan sekadar amicus curiae.

Pertemuan ini turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, serta Anggota Komisi IX Obon Tabroni.

Dari pihak masyarakat sipil, hadir berbagai organisasi buruh, mahasiswa, hingga lembaga advokasi seperti Konfederasi KASBI, YLBHI, LBH Jakarta, hingga KontraS.

Menutup pernyataannya, Habiburokhman menegaskan Komisi III terbuka menerima aduan masyarakat dan siap menggelar pertemuan lanjutan untuk memperdalam berbagai persoalan hukum yang dihadapi publik.

“Silakan datang kapan saja. Kami terbuka dan siap menindaklanjuti setiap laporan,” pungkasnya. (dil)

Tags: Hari BuruhKomisi III DPR RIMau DayUU KUHAPUU KUHP

Berita Terkait.

Kantor-Pertanahan
Nasional

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Senin, 4 Mei 2026 - 18:08
siswa
Nasional

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22
p2g
Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Senin, 4 Mei 2026 - 09:51
Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3661 shares
    Share 1464 Tweet 915
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2570 shares
    Share 1028 Tweet 643
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.