• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM Kritik Keras Rencana Sertifikasi Pembela HAM oleh Pemerintah

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23
in Nasional
komnas

Gedung Komas HAM, Jakarta. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai rencana pemerintah membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai Pembela HAM berpotensi disusupi kepentingan terselubung.

“Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai Komnas HAM berpendapat bahwa rencana tersebut rentan konflik kepentingan,” kata Komisioner Komnas HAM Pramono U. Tanthowi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

BacaJuga:

Kemenag dan Al-Azhar Sepakati MoU, Peluang Gelar Ganda Mahasiswa Indonesia Terbuka

Kabut Asap Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

Menteri PKP dan Kepala BRAN Berkoordinasi Urai Hambatan Lahan untuk Rumah MBR

Mengingat selama ini berdasarkan pengaduan diterima Komnas HAM, ancaman terhadap para Pembela HAM, atau yang umum disebut sebagai aktivis, kerap melibatkan oknum pejabat atau institusi negara, selain melibatkan pihak korporasi.

Sementara, Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah eksekutif. Maka, publik memunculkan keraguan sekaligus pertanyaan dari publik mengenai integritas pemerintah.

“Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara atau pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?,” kritik Pramono.

Komnas HAM berpandangan bahwa menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara adalah kebebasan dasar dan hak partisipasi setiap warga negara. “Negara wajib menghornati dan melindunginya,” tegas Pramono.

Dalam menghormati kebebasan dasar tersebut, negara memiliki kewajiban pasif (non-interference), yakni tidak banyak melakukan campur tangan, baik untuk mengatur, memilah atau membatasi penikmatan hak tersebut oleh warga negara.

“Dalam konteks tersebut, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan HAM tersebut,” nilai Pramono.

Selama ini, proses penetapan seseorang sebagai Pembela HAM telah dijalankan oleh Komnas HAM, sebagai lembaga mandiri, sebagai upaya memberikan pelindungan bagi Pembela HAM yang menghadapi ancaman baik fisik maupun ancaman hukum. Bukan sebagai bentuk sertifikasi.

Komnas HAM telah mengatur mekanisme itu dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5/2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM. Di sisi lain, Menteri HAM Natalius Pigai mengklaim bahwa langkah itu bertujuan untuk melindungi pembela HAM dari kriminalisasi. (dan)

Tags: Komnas HAMpemerintahSertifikasi Pembela HAM

Berita Terkait.

amin
Nasional

Kemenag dan Al-Azhar Sepakati MoU, Peluang Gelar Ganda Mahasiswa Indonesia Terbuka

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:30
kabut
Nasional

Kabut Asap Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:12
ara
Nasional

Menteri PKP dan Kepala BRAN Berkoordinasi Urai Hambatan Lahan untuk Rumah MBR

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:18
menkop
Nasional

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN University

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:07
tito
Nasional

Lantik Pejabat Eselon I dan Staf Khusus, Mendagri Tekankan Loyalitas, Integritas, dan Kinerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:16
karhutla
Nasional

Pemerintah Rotasi Personel Karhutla di Sumatera-Kalimantan Hindari Kelelahan Ekstrem

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:06

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

    677 shares
    Share 271 Tweet 169
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.