• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM Kritik Keras Rencana Sertifikasi Pembela HAM oleh Pemerintah

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23
in Nasional
komnas

Gedung Komas HAM, Jakarta. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai rencana pemerintah membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai Pembela HAM berpotensi disusupi kepentingan terselubung.

“Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai Komnas HAM berpendapat bahwa rencana tersebut rentan konflik kepentingan,” kata Komisioner Komnas HAM Pramono U. Tanthowi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

BacaJuga:

Wamendagri Wiyagus Tegaskan Peran Aktif Satlinmas Krusial Dukung Kelancaran Pembangunan Nasional

Wamendagri Bima Sebut Kepala Daerah sebagai Petarung di Tengah Lima Tantangan

Wamendagri Bima Arya Dorong Otonomi Daerah Berbasis Penciptaan Nilai

Mengingat selama ini berdasarkan pengaduan diterima Komnas HAM, ancaman terhadap para Pembela HAM, atau yang umum disebut sebagai aktivis, kerap melibatkan oknum pejabat atau institusi negara, selain melibatkan pihak korporasi.

Sementara, Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah eksekutif. Maka, publik memunculkan keraguan sekaligus pertanyaan dari publik mengenai integritas pemerintah.

“Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara atau pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?,” kritik Pramono.

Komnas HAM berpandangan bahwa menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara adalah kebebasan dasar dan hak partisipasi setiap warga negara. “Negara wajib menghornati dan melindunginya,” tegas Pramono.

Dalam menghormati kebebasan dasar tersebut, negara memiliki kewajiban pasif (non-interference), yakni tidak banyak melakukan campur tangan, baik untuk mengatur, memilah atau membatasi penikmatan hak tersebut oleh warga negara.

“Dalam konteks tersebut, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan HAM tersebut,” nilai Pramono.

Selama ini, proses penetapan seseorang sebagai Pembela HAM telah dijalankan oleh Komnas HAM, sebagai lembaga mandiri, sebagai upaya memberikan pelindungan bagi Pembela HAM yang menghadapi ancaman baik fisik maupun ancaman hukum. Bukan sebagai bentuk sertifikasi.

Komnas HAM telah mengatur mekanisme itu dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5/2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM. Di sisi lain, Menteri HAM Natalius Pigai mengklaim bahwa langkah itu bertujuan untuk melindungi pembela HAM dari kriminalisasi. (dan)

Tags: Komnas HAMpemerintahSertifikasi Pembela HAM

Berita Terkait.

Wamendagri Wiyagus Tegaskan Peran Aktif Satlinmas Krusial Dukung Kelancaran Pembangunan Nasional
Nasional

Wamendagri Wiyagus Tegaskan Peran Aktif Satlinmas Krusial Dukung Kelancaran Pembangunan Nasional

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:00
Wamendagri Bima Sebut Kepala Daerah sebagai Petarung di Tengah Lima Tantangan
Nasional

Wamendagri Bima Sebut Kepala Daerah sebagai Petarung di Tengah Lima Tantangan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:50
Wamendagri Bima Arya Dorong Otonomi Daerah Berbasis Penciptaan Nilai
Nasional

Wamendagri Bima Arya Dorong Otonomi Daerah Berbasis Penciptaan Nilai

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:40
CVC
Nasional

Lakukan Monitoring dan Evaluasi, Bea Cukai Pastikan Perusahaan Penuhi Izin Corporate Guarantee

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:27
Karhutla
Nasional

Jaga Gajah Way Kambas dari Karhutla, BNPB Jalankan Instruksi Prabowo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:35
Aksi-Massa
Nasional

Pascaricuh Semalam, Lalu Lintas Depan DPR Kembali Lancar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:34

OLAHRAGA

Dari Lapangan Hijau, YKK–Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Ratusan Anak Indonesia
Olahraga

Dari Lapangan Hijau, YKK–Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Ratusan Anak Indonesia

Editor Folber Siallagan
Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05

INDOPOSCO.ID - Lapangan sepak bola di The Arena, British School Jakarta (BSJ), tak sekadar menjadi tempat mengejar bola. Selama tiga hari,...

SelengkapnyaDetails
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03
Persija

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.