• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM Kritik Keras Rencana Sertifikasi Pembela HAM oleh Pemerintah

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23
in Nasional
komnas

Gedung Komas HAM, Jakarta. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai rencana pemerintah membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai Pembela HAM berpotensi disusupi kepentingan terselubung.

“Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai Komnas HAM berpendapat bahwa rencana tersebut rentan konflik kepentingan,” kata Komisioner Komnas HAM Pramono U. Tanthowi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

BacaJuga:

Hardiknas 2026, Paskibra dari Daerah 3T dan Papua Warnai Semangat Pendidikan Bermutu

Maraknya Kasus Daycare, BSN Ingatkan Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak

Tantangan Ketenagakerjaan Kompleks, DPR RI: May Day 2016 Momentum Perkuat Kolaborasi

Mengingat selama ini berdasarkan pengaduan diterima Komnas HAM, ancaman terhadap para Pembela HAM, atau yang umum disebut sebagai aktivis, kerap melibatkan oknum pejabat atau institusi negara, selain melibatkan pihak korporasi.

Sementara, Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah eksekutif. Maka, publik memunculkan keraguan sekaligus pertanyaan dari publik mengenai integritas pemerintah.

“Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara atau pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?,” kritik Pramono.

Komnas HAM berpandangan bahwa menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara adalah kebebasan dasar dan hak partisipasi setiap warga negara. “Negara wajib menghornati dan melindunginya,” tegas Pramono.

Dalam menghormati kebebasan dasar tersebut, negara memiliki kewajiban pasif (non-interference), yakni tidak banyak melakukan campur tangan, baik untuk mengatur, memilah atau membatasi penikmatan hak tersebut oleh warga negara.

“Dalam konteks tersebut, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan HAM tersebut,” nilai Pramono.

Selama ini, proses penetapan seseorang sebagai Pembela HAM telah dijalankan oleh Komnas HAM, sebagai lembaga mandiri, sebagai upaya memberikan pelindungan bagi Pembela HAM yang menghadapi ancaman baik fisik maupun ancaman hukum. Bukan sebagai bentuk sertifikasi.

Komnas HAM telah mengatur mekanisme itu dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5/2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM. Di sisi lain, Menteri HAM Natalius Pigai mengklaim bahwa langkah itu bertujuan untuk melindungi pembela HAM dari kriminalisasi. (dan)

Tags: Komnas HAMpemerintahSertifikasi Pembela HAM

Berita Terkait.

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Hardiknas 2026, Paskibra dari Daerah 3T dan Papua Warnai Semangat Pendidikan Bermutu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:44
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Maraknya Kasus Daycare, BSN Ingatkan Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:31
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Tantangan Ketenagakerjaan Kompleks, DPR RI: May Day 2016 Momentum Perkuat Kolaborasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:37
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:34
Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas
Nasional

Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:57
Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak
Nasional

Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:03

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    2715 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.