INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai rencana pemerintah membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai Pembela HAM berpotensi disusupi kepentingan terselubung.
“Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai Komnas HAM berpendapat bahwa rencana tersebut rentan konflik kepentingan,” kata Komisioner Komnas HAM Pramono U. Tanthowi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Mengingat selama ini berdasarkan pengaduan diterima Komnas HAM, ancaman terhadap para Pembela HAM, atau yang umum disebut sebagai aktivis, kerap melibatkan oknum pejabat atau institusi negara, selain melibatkan pihak korporasi.
Sementara, Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah eksekutif. Maka, publik memunculkan keraguan sekaligus pertanyaan dari publik mengenai integritas pemerintah.
“Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara atau pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?,” kritik Pramono.
Komnas HAM berpandangan bahwa menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara adalah kebebasan dasar dan hak partisipasi setiap warga negara. “Negara wajib menghornati dan melindunginya,” tegas Pramono.
Dalam menghormati kebebasan dasar tersebut, negara memiliki kewajiban pasif (non-interference), yakni tidak banyak melakukan campur tangan, baik untuk mengatur, memilah atau membatasi penikmatan hak tersebut oleh warga negara.
“Dalam konteks tersebut, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan HAM tersebut,” nilai Pramono.
Selama ini, proses penetapan seseorang sebagai Pembela HAM telah dijalankan oleh Komnas HAM, sebagai lembaga mandiri, sebagai upaya memberikan pelindungan bagi Pembela HAM yang menghadapi ancaman baik fisik maupun ancaman hukum. Bukan sebagai bentuk sertifikasi.
Komnas HAM telah mengatur mekanisme itu dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 5/2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM. Di sisi lain, Menteri HAM Natalius Pigai mengklaim bahwa langkah itu bertujuan untuk melindungi pembela HAM dari kriminalisasi. (dan)










