• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Forum Global Korea Customs Week 2026 Jadi Acuan Bea Cukai Perkuat Layanan Digital

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 29 April 2026 - 17:01
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penolakan terhadap wacana pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menuai polemik. Usulan tersebut dinilai sebagai langkah yang belum mempertimbangkan kajian akademik secara mendalam.

Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada, Andreas Budi Widyanta, menilai pemerintah sejauh ini belum memiliki dasar kajian akademik yang memadai terkait isu larangan peredaran vape. Penetapan kebijakan yang bersifat represif tanpa landasan ilmiah kuat justru menunjukkan kecenderungan birokrasi minim kajian dalam mengambil keputusan krusial.

BacaJuga:

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

“Warga negaranya banyak disekolahkan tinggi-tinggi untuk menjadi dokter sampai profesor. Tapi tidak pernah mau melibatkan kajian akademik sebagai dasar legitimasi untuk perumusan kebijakan ini (wacana larangan vape),” ujar Andreas dalam keterangan, Selasa (28/4/2026).

Andreas menegaskan keterlibatan kajian akademik seharusnya menjadi syarat mutlak dalam perumusan kebijakan. Kritik semakin tajam ketika terdapat kontradiksi dalam pernyataan Badan Narkotika Nasional yang sebelumnya menyebut produk vape legal di pasaran tidak mengandung narkotika.

Ia melihat adanya kekeliruan logika dalam menyamaratakan seluruh produk vape sebagai bagian dari masalah narkotika. Menurutnya, persoalan utama terletak pada penyalahgunaan zat, sementara vape hanyalah medium.

“Jika logika pelarangan didasarkan pada medium yang disalahgunakan, maka banyak instrumen lain dalam kehidupan sehari-hari seharusnya juga ikut dilarang,” terangnya.

Ia menuturkan, pelarangan total berpotensi memicu pasar ilegal yang tidak terawasi. Andreas mencontohkan fenomena di Singapura, di mana pelarangan vape justru diikuti lonjakan peredaran produk ilegal.

Di Indonesia, pasar rokok elektrik sudah terbentuk cukup besar, sehingga pelarangan berisiko mendorong aktivitas ekonomi ke pasar gelap, merugikan negara dari sisi penerimaan dan menciptakan ketidakpastian hukum.

“Jadi memang mesti hati-hati dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan, karena butuh prinsip kehati-hatian,” katanya.

Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih regulasi karena vape saat ini telah diakui sebagai komoditas legal yang dikenai pajak dan cukai. Perubahan status secara mendadak dapat memicu resistensi dari masyarakat dan pelaku usaha.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, meminta agar kebijakan pelarangan vape dilakukan melalui pertimbangan matang berbasis kajian ilmiah, ekonomi, dan sosial.

“Tiga hal itu menjadi landasan Badan POM untuk menentukan apakah dilarang atau tidak. Mana yang betul-betul berbahaya, itu yang dilarang,” ujar Taruna.

Menurutnya, pengawasan harus diperketat untuk mencegah penyalahgunaan, bukan pelarangan menyeluruh.

“Harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan,” tegasnya. (nas)

Tags: Kebijakan PublikRegulasi IndonesiaVape

Berita Terkait.

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing
Nasional

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59
Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk
Nasional

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Senin, 4 Mei 2026 - 23:47
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Nasional

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

Senin, 4 Mei 2026 - 23:11
Kantor-Pertanahan
Nasional

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Senin, 4 Mei 2026 - 18:08
siswa
Nasional

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22
p2g
Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Senin, 4 Mei 2026 - 09:51

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3668 shares
    Share 1467 Tweet 917
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.