INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya mempertahankan sekaligus meningkatkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk memperkuat sistem kepartaian di Indonesia.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/4/2026), Rifqinizamy menyebut bahwa ambang batas yang saat ini berada di angka 4 persen perlu dinaikkan menjadi kisaran 5,5 persen hingga 7 persen.
“Parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan naik dari 4 persen menjadi di atas 5 persen, di kisaran 5,5 sampai 7 persen,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk mendorong pelembagaan partai politik agar lebih kuat, baik dari sisi struktur maupun dukungan suara dalam pemilu.
Lebih jauh, politisi Partai NasDem itu juga mengusulkan agar aturan ambang batas tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga diterapkan hingga tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Ia menawarkan beberapa skema penerapan, termasuk sistem berjenjang. Misalnya, 6 persen untuk tingkat nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota.
Selain itu, ia juga mengemukakan opsi standar tunggal yang mengaitkan hasil ambang batas nasional dengan keberlakuan kursi di daerah. Dalam skema tersebut, partai yang tidak memenuhi ambang batas nasional dapat kehilangan kursi di tingkat daerah.
“Jika tidak memenuhi parliamentary threshold nasional, maka kursinya di provinsi, kabupaten/kota bisa dinyatakan tidak berlaku,” jelasnya.
Rifqinizamy menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan efektivitas pemerintahan serta memperkuat sistem demokrasi yang lebih sehat melalui partai politik yang solid dan representatif. (dil)









