INDOPOSCO.ID – Upaya pemulihan aset negara kini memasuki babak baru. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI resmi memperkenalkan BPA FAIR 2026, sebuah inisiatif yang tidak hanya berfokus pada lelang, tetapi juga membuka ruang transparansi seluas-luasnya bagi publik.
Diluncurkan di Gedung BPA Kejaksaan RI di Jakarta pada Rabu (22/4/2026), program ini menjadi langkah konkret dalam mengubah cara pandang masyarakat terhadap pengelolaan aset hasil penegakan hukum, dari yang sebelumnya tertutup, kini lebih terbuka dan partisipatif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menekankan bahwa kehadiran BPA FAIR bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari transformasi institusi.
“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga harus memastikan pemulihan kerugian negara. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi publik sekaligus menjawab berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat,” ujar Anang.
Melalui pendekatan yang lebih inklusif, masyarakat kini dapat melihat secara langsung bagaimana aset sitaan dikelola hingga akhirnya dilepas ke publik melalui mekanisme lelang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, menyebut ajang ini sebagai momentum penting untuk menjawab rasa ingin tahu publik yang selama ini belum terjawab secara menyeluruh.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menjawab pertanyaan masyarakat: ke mana aset hasil sitaan setelah perkara selesai. Kami membuka proses ini secara transparan agar publik dapat memahami dan turut berpartisipasi,” jelas Kuntadi.
Selama sepekan penyelenggaraan BPA FAIR 2026 mulai dari 18–22 Mei 2026, lebih dari 400 aset ditawarkan kepada masyarakat. Ragamnya pun tidak biasa, mulai dari perhiasan, tas mewah, hingga kendaraan premium seperti mobil sport. Bahkan, karya seni bernilai tinggi seperti lukisan berbahan emas turut menjadi daya tarik utama.
Menariknya, sebagian besar atau sekitar 90 persen aset yang dilelang merupakan aset bergerak, sehingga dapat ditampilkan secara langsung kepada publik untuk meningkatkan kepercayaan dan pemahaman.
Seluruh proses lelang dilakukan melalui sistem e-katalog resmi yang dirancang transparan dan mudah diakses. Dengan estimasi nilai aset mencapai lebih dari Rp100 miliar, kegiatan ini tidak hanya berpotensi mengembalikan kerugian negara, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Untuk mendukung kelancaran transaksi, BPA menggandeng perbankan nasional yang tergabung dalam Himbara, sekaligus memperluas jangkauan edukasi kepada publik.
Ke depan, BPA FAIR dirancang menjadi agenda tahunan yang tidak hanya berlangsung di ibu kota, tetapi juga berpotensi hadir di berbagai daerah. Tujuannya jelas: memperluas akses dan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses pemulihan aset negara.
Lebih dari sekadar lelang, BPA FAIR juga menjadi ruang interaksi terbuka antara institusi, media, dan masyarakat. Kritik dan masukan publik bahkan diposisikan sebagai bagian penting dalam evaluasi kinerja ke depan.
“Transparansi tidak hanya soal membuka data, tetapi juga membuka ruang dialog. Kami ingin masyarakat terlibat dan menilai langsung proses yang kami jalankan,” tambah Kuntadi.
Dengan konsep yang lebih terbuka dan partisipatif, BPA FAIR 2026 menandai perubahan pendekatan dalam penegakan hukum—bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dikembalikan dalam bentuk nyata kepada negara dan masyarakat. (her)










