INDOPOSCO.ID – Sebuah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Perusahaan yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat itu dilaporkan atas tuduhan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemalsuan dokumen negara. Bareskrim masih mempelajari kasus ini.
Laporan polisi bernomor Laporan: LAPDUAN/12/III/Bareskrim ini meminta penyidik melakukan penyelidikan atas dugaan praktik TPPO sebagai bentuk upaya perlindungan kepada masyarakat, khususnya para calon pekerja migran Indonesia (PMI).
Selain pemilik sekaligus Dirut perusahaan, pelapor juga melaporkan empat nama lain yang ikut berperan dalam melakukan tindak pidana TPPO dan pemalsuan dokumen. “Sedang kita dalami, saya belum bisa berkomentar,” kata seorang penyidik.
Diketahui, perusahaan yang dilaporkan adalah perusahaan yang berfokus pada sektor formal dan informal di Taiwan, Hongkong, Singapura, dan Malaysia. Perusahaan ini merekrut tenaga kerja untuk pabrik, konstruksi, nelayan, dan asisten rumah tangga.
Saat dikonfirmasi, Dirut perusahaan P3MI tersebut menolak untuk berkomentar. Ia mengaku tidak tahu soal laporan polisi tersebut. “Tanyakan saja sama yang buat LP (laporan polisi) Pak,” katanya. (bro)










