INDOPOSCO.ID – Di tengah laju transformasi yang makin agresif, BUMN kini menghadapi satu tantangan krusial: bagaimana tetap melesat tanpa tergelincir oleh risiko hukum. Isu ini menjadi sorotan dalam seminar yang digelar Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) bersama Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB) di Jakarta, Selasa (14/6/2026).
Forum bertajuk “Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru” ini lahir sebagai respons atas berlakunya rezim hukum pidana baru sejak 2 Januari 2026, yang mengubah lanskap pengambilan keputusan korporasi secara signifikan.
Gelombang streamlining, mulai dari restrukturisasi, merger-akuisisi, hingga divestasi, mendorong BUMN bergerak cepat. Namun di saat yang sama, setiap langkah kini berada di bawah sorotan hukum yang lebih ketat. Kecepatan tak lagi cukup; kehati-hatian menjadi syarat mutlak.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis PT Pertamina (Persero), Agung Wicaksono, menegaskan keseimbangan itu sebagai kunci.
“Di tengah percepatan transformasi BUMN, setiap aksi korporasi harus tetap bergerak cepat, namun juga tetap akuntabel dan patuh pada koridor hukum,” ujar Agung.
“KUHP dan KUHAP baru menuntut kita untuk memperkuat tata kelola, memperjelas pengambilan keputusan, dan memastikan setiap langkah bisnis memberi nilai tambah yang berkelanjutan, bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi negara,” imbuhnya.
Di sisi lain, penyederhanaan portofolio justru membuka lapisan kompleksitas baru. Direktur Strategic Business Development dan Portfolio PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Seno Soemadji, menilai streamlining bukan sekadar efisiensi.
“Streamlining bukan sekadar merapikan portofolio, tetapi membangun fondasi korporasi yang lebih fokus, lincah, dan bernilai,” jelas Seno.
“Bagi BUMN, tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara efisiensi, sinergi, dan kehati-hatian hukum agar transformasi bisnis bisa berjalan lebih cepat tanpa mengorbankan integritas tata kelola,” tegasnya.
Perubahan hukum ini sekaligus membuka peluang memperkuat governance. Prinsip business judgment rule kini makin relevan sebagai pelindung pengurus dalam mengambil keputusan strategis.
Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Pramudya A. Oktavinanda, melihat momentum ini sebagai titik balik penting.
“Momentum transformasi BUMN perlu dibaca sebagai peluang untuk memperkuat governance, memperjelas batas tanggung jawab manajemen, dan membangun perlindungan hukum yang sehat bagi pengurus korporasi,” kata Pramudya.
“Dalam rezim hukum yang baru, business judgment rule, kepatuhan, mitigasi risiko, serta pengambilan keputusan bisnis secara independen harus menjadi satu kesatuan dalam setiap keputusan strategis,” tambahnya.
Diskusi ini juga menghadirkan pemangku kepentingan dari berbagai institusi kunci seperti Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, bersama regulator, akademisi, dan praktisi lintas sektor.
Sekitar 150 peserta, termasuk jajaran direksi dan senior leadership BUMN hadir untuk membedah satu hal yang kini tak bisa ditawar, keberanian mengambil keputusan harus berjalan beriringan dengan disiplin hukum. (her)










