INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah, menanggapi dugaan pelecehan melalui grup chat yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Kasus tersebut, menurutnya, merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan rasa aman di lingkungan kampus.
“Kasus dugaan pelecehan di UI ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan rasa aman di lingkungan kampus,” ujar Hetifah melalui gawai, Kamis (16/4/2026).
Ia menekankan pentingnya proses investigasi internal yang transparan dan akuntabel, terlebih kasus kekerasan di UI ini telah menjadi perhatian publik secara luas.
“Penanganannya perlu merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di ruang digital,” terangnya.
Regulasi tersebut, lanjut dia, perlu diterapkan secara konsisten agar kampus tetap menjadi lingkungan yang aman dan berintegritas, dengan sanksi yang diberikan secara adil, proporsional, dan berdasarkan hasil investigasi yang objektif.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) merespons dugaan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi.
Ia menekankan pentingnya penanganan yang objektif, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan korban.
“Perguruan tinggi wajib memastikan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis digital,” kata Brian.
Ia menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan tinggi.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika,” ungkapnya.
“Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” imbuhnya.
Diketahui, sebagai langkah konkret, Kemendiktisaintek melakukan koordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur, melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT, memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan,” ujar Brian.
Sebelumnya, tangkapan layar grup chat mahasiswa FH UI yang berisi pelecehan verbal dan objektifikasi perempuan viral dan memicu kecaman publik. (nas)










