INDOPOSCO.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dipastikan menempati sel tahanan sama dengan tersangka korupsi lainnya di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febrie dititipkan di rutan KPK oleh Kejaksaan Agung sejak Jumat (24/7/2026) malam terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut, yang menandakan bahwa Febrie tidak berada di ruang tahanan khusus.
“Sel biasa. Semuanya sama,” kata Budi Prasetyo di Jakarta dikutip Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa penitipan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Agung yang diterima oleh KPK. Alhasil, tersangka Febrie Adriansyah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
“Tentu ini juga jadi bentuk sinergi ya antara KPK dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dukungan dan berbantuan KPK terkait dengan penitipan penahanan terhadap tersangka saudara FA,” ucap Budi Prasetyo.
Pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang memberikan wewenang kepada KPK untuk mengawasi serta berkoordinasi dengan instansi berwenang lainnya.
“Dan kegiatan-kegiatan koordinasi dan supervisi ini sebagai bentuk praktik positif sinergi antar aparat penegak hukum, baik KPK dengan Kejaksaan Agung ataupun KPK dengan Kepolisian,” jelas Budi Prasetyo.
Penetapan tersangka Febrie merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh Kejagung. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026 khusus untuk menangani kasus dugaan TPPU.
Febrie sempat mangkir dari panggilan Kejagung, sebelum akhirnya datang pada Jumat (24/7/2026) dan langsung menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB. Dia kemudian keluar Gedung Utama Kejagung sekira pukul 23.00 WIB tanpa mengenakan rompi tahanan dan borgol.(dan)


















