INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Tarakan melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap proses ekspor sementara satu unit helikopter di Bandara Internasional Juwata Tarakan.
Kegiatan ini berlangsung pada 6 April 2026 sebagai bagian dari pengawasan terhadap barang ekspor yang akan diimpor kembali ke Indonesia.
Helikopter yang diawasi merupakan tipe SA315B dengan nomor registrasi PK-IWV milik Intan Angkasa Airservice.
Helikopter tersebut dijadwalkan terbang menuju Kota Kinabalu untuk menjalankan pekerjaan sementara selama kurang lebih satu bulan sebelum kembali ke Indonesia melalui Tarakan.
Dalam prosesnya, petugas Bea Cukai Tarakan melakukan penelitian dokumen kepabeanan dan pemeriksaan fisik barang. Seluruh proses berjalan lancar dan turut disaksikan oleh perwakilan PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) serta pihak ground handling bandara.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga kepatuhan sekaligus kelancaran arus barang.
Menurutnya, Bea Cukai akan terus memastikan prosedur kepabeanan dipatuhi, memberikan pelayanan profesional kepada pelaku usaha, serta mendukung aktivitas ekspor yang efisien dan tertib.
Pengawasan ekspor sementara seperti ini menjadi penting untuk memastikan barang yang keluar tetap tercatat dan terkontrol, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas kepabeanan dan aktivitas bisnis lintas negara dapat berjalan lancar. (ipo)











