INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perpanjangan Dana Otonomi Khusus (otsus) bagi Pemerintah Provinsi Aceh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut telah dicapai dalam serangkaian pembahasan internal Baleg. Ia menegaskan bahwa perpanjangan otsus menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di Aceh.
“Kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini, termasuk juga dana otonomi khusus,” ujar Doli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Selama ini, pemberian dana otsus kepada Aceh telah berlangsung selama 20 tahun dan dijadwalkan berakhir pada 2027. Dengan adanya kesepakatan ini, DPR kini akan melanjutkan pembahasan terkait besaran dana serta mekanisme penyalurannya ke depan.
Selain isu pendanaan, revisi undang-undang tersebut juga mencakup pengelolaan sumber daya alam di Aceh, mulai dari sektor mineral, energi, hingga kehutanan. Pemerintah daerah juga mengusulkan sejumlah perubahan, termasuk terkait batas wilayah laut dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Untuk memperkaya pembahasan, Baleg DPR RI turut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga yang membidangi sektor terkait, seperti kelautan, kehutanan, dan energi.
“Kami meminta setiap kementerian memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006, untuk menjadi dasar dalam penyusunan undang-undang yang baru,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
DPR berharap revisi UU Pemerintahan Aceh ini dapat memperkuat otonomi daerah sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya yang lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat Aceh. (dil)










