INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) dengan fokus pada penguatan kelembagaan melalui pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI). Pembahasan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, yang menegaskan pentingnya sistem tata kelola data nasional yang terpusat dan terintegrasi untuk mendukung pembangunan.
Dalam rapat tersebut, Baleg melanjutkan pembahasan dari Pasal 26 setelah sebelumnya menyelesaikan hingga Pasal 25. Tim ahli turut dilibatkan untuk mengulas substansi pasal demi pasal secara komprehensif.
Bob Hasan menyoroti perlunya penguatan kelembagaan dalam implementasi Satu Data Indonesia. Ia mengungkapkan adanya kesepakatan awal untuk membentuk satu badan khusus yang akan menjadi pusat koordinasi data nasional.
“Koordinasi SDI ke depan harus berada dalam satu entitas yang jelas,” ujarnya.
Ia pun mengusulkan transformasi peran koordinator SDI menjadi lembaga tersendiri, yakni BSDI, yang akan memiliki kewenangan sebagai wali data nasional sekaligus pengelola sistem data secara terpusat, terencana, dan terintegrasi.
Menurutnya, kehadiran BSDI akan memperkuat fungsi otoritatif dalam menetapkan standar data, metadata, serta kode referensi. Selain itu, lembaga ini juga diharapkan mampu menjamin ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, serta tetap menjaga aspek keamanan dan kerahasiaan data.
Memasuki pembahasan Pasal 40, Bob Hasan menegaskan bahwa perumusan fungsi otoritatif BSDI menjadi isu strategis yang akan terus didalami, termasuk melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD).
“Ini penting untuk memastikan tata kelola data nasional berjalan efektif,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Sebagai informasi, kebijakan Satu Data Indonesia sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Namun, dalam implementasinya masih terdapat berbagai tantangan, seperti tumpang tindih data antar kementerian dan lembaga, perbedaan standar metadata, hingga keterbatasan integrasi sistem.
Melalui RUU ini, DPR berharap dapat memperkuat landasan hukum sekaligus memperjelas kewenangan dan struktur kelembagaan dalam pengelolaan data nasional. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung transformasi digital pemerintahan serta meningkatkan akuntabilitas pembangunan nasional. (dil)










