INDOPOSCO.ID – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis pembela HAM Andrie Yunus segera disidangkan menyusul pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Militer yang dijadwalkan pada Kamis (16/4/2026) besok.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengonfirmasi hal tersebut. Pelimpahan dilakukan usai seluruh berkasnya telah memenuhi syarat atau dinyatakan lengkap.
“Jam 10.00 WIB (Pelimpahan berkas kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer),” kata Andri Wijaya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Puspom TNI sebelumnya telah melimpahkan seluruh berkas perkara beserta para tersangka ke Oditur Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026). Adapun keempat tersangka tersebut merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, bahwa selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil.
“Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” jelas Aulia Dwi Nasrullah terpisah dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan, bahwa pelimpahan itu merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel.
“Sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI,” ujar Aulia.
Para tersangka telah ditahan di instalasi tahanan militer maximum security Pomdam Jaya Guntur dan dikenakan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman berbeda sesuai peran. (dan)










