INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 337 unit handphone ilegal yang disembunyikan secara rapi di dalam dinding bak truk pikap di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Siak, pada 7 April 2026.
Petugas awalnya mencurigai sebuah truk pikap yang tampak kosong. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan false compartment atau ruang tersembunyi di bagian dinding bak kendaraan.
Di dalamnya, petugas menemukan ratusan handphone berbagai merek tanpa dokumen kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengungkapkan total barang yang diamankan mencapai 337 unit, terdiri dari: 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, dan 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp414 juta.
Petugas juga melakukan pemeriksaan bersama unit K-9 untuk memastikan tidak ada indikasi narkotika, psikotropika, maupun prekursor. Hasilnya, barang yang ditemukan murni berupa perangkat elektronik ilegal.
Pelaku diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas. Barang dan kendaraan kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Agung menegaskan bahwa penggunaan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan.
“Pengawasan akan terus diperketat, terutama di jalur penyeberangan yang rawan penyelundupan,” tegasnya.
Bea Cukai Batam mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk membawa atau memperdagangkan barang tanpa dokumen resmi.
Peran aktif masyarakat juga dinilai penting dalam membantu mengungkap praktik penyelundupan. (ipo)








