INDOPOSCO.ID – Upaya penyelundupan barang kena cukai tanpa izin kembali dijegal aparat. Bea Cukai Malang berhasil menindak jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah saat melintas di kawasan Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Kamis (9/7/2026) dini hari.
Penindakan berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas sekitar pukul 02.30 WIB terkait adanya pergerakan pengiriman rokok ilegal yang meluncur dari Kota Malang menuju Kota Batu. Menanggapi sinyal tersebut, tim patroli darat Bea Cukai Malang langsung bergerak cepat menyisir dan memantau jalur-jalur rawan yang disinyalir menjadi rute distribusi.
Aksi kejar-kejaran tak terelakkan ketika kendaraan target yang sesuai dengan analisis profil terdeteksi melintas di kawasan Tlogomas, Kota Malang. Tim Bea Cukai langsung melakukan pembuntutan dan pengejaran secara terukur hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan terduga di wilayah Kota Batu.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan muatan penuh Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi.
Sopir, armada pengangkut, beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pencacahan, total barang bukti yang diamankan mencapai 72.740 bungkus atau setara dengan 1.454.800 batang rokok ilegal. Nilai barang haram ini ditaksir mencapai Rp2,16 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat penguapan penerimaan cukai diperkirakan menyentuh Rp1,08 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa modus peredaran rokok ilegal saat ini kian dinamis dengan memanfaatkan tingginya mobilitas kendaraan logistik demi mengelabui petugas.
”Pola distribusi mereka terus berubah. Oleh karena itu, penguatan lini intelijen dan presisi patroli lapangan menjadi kunci utama kami dalam memutus mata rantai peredaran barang ilegal ini,” tegas Johan.
Ia juga mengapresiasi peran aktif warga dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok tanpa pita cukai.
”Informasi dari masyarakat adalah kunci. Partisipasi publik akan terus kami dorong sebagai bentuk pengawasan bersama demi menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan patuh hukum,” pungkasnya.(ipo)


















