INDOPOSCO.ID – Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil membongkar peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter miras dengan nilai barang mencapai Rp12,55 miliar.
Dari hasil penindakan itu, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp2,14 miliar. Barang bukti yang diamankan terdiri atas MMEA golongan B dan C dari berbagai merek.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan buah dari sinergi lintas instansi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara,” ujar Djaka saat konferensi Pers, Selasa (28/7/2026).
Kasus ini terungkap berkat informasi intelijen mengenai dugaan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis (23/7/2026).
Petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. Saat diperiksa, kendaraan tersebut mengangkut MMEA yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Berdasarkan keterangan pengemudi, tim kemudian menggeledah dua bangunan di lokasi tersebut dan menemukan ribuan botol MMEA berbagai merek yang juga diduga dilekati pita cukai palsu. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses hukum lebih lanjut.
Djaka menegaskan, pengawasan terhadap peredaran MMEA ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia.
“Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal,” katanya.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Kejaksaan Tinggi Bali. Penyidik masih memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Ketentuan tersebut mengatur larangan memperdagangkan maupun menyimpan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau yang diketahui berasal dari tindak pidana di bidang cukai.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, dan menjaga keberlangsungan industri yang taat terhadap ketentuan. (ipo)


















