INDOPOSCO.ID – Skema penggolongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi anak-anak Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi X, Juliyatmono, menilai sistem yang berlaku saat ini kerap tidak mencerminkan kondisi ekonomi riil keluarga ASN.
Ia mengungkapkan bahwa banyak keluarga ASN secara otomatis ditempatkan dalam golongan UKT tinggi, meski kemampuan finansial mereka terbatas.
“ASN atau PNS itu kenaikan penghasilannya tidak signifikan, tapi langsung masuk kelas UKT tinggi seolah-olah mampu. Ini yang jadi masalah,” ujarnya, dikutip dari laman DPR RI, Minggu (12/4/2026),.
Menurutnya, persepsi bahwa ASN selalu berada dalam kategori ekonomi mapan merupakan anggapan yang keliru. Padahal, dalam kenyataannya, banyak ASN justru kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, terutama ketika harus membiayai pendidikan anak di perguruan tinggi.
Juliyatmono menambahkan, kenaikan biaya pendidikan tinggi yang terus terjadi tidak sebanding dengan peningkatan pendapatan ASN. Kondisi ini membuat akses pendidikan tinggi bagi anak-anak ASN menjadi semakin terbatas.
“ASN ini makin tertinggal dengan kondisi objektif. Kalau UKT-nya disesuaikan seperti sekarang, tidak nyambung dengan penghasilan riil mereka,” jelasnya.
Ia juga memberikan contoh konkret, di mana ASN golongan menengah seperti III/b hingga III/d akan sangat terbebani jika memiliki lebih dari satu anak yang sedang kuliah.
“Punya dua anak kuliah itu sangat berat. Ini persoalan yang harus segera dicarikan solusi,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Karena itu, Komisi X mendorong pemerintah untuk merumuskan kebijakan khusus terkait penggolongan UKT bagi keluarga ASN. Langkah ini dinilai penting agar anak-anak ASN tetap memiliki kesempatan yang adil untuk mengenyam pendidikan tinggi tanpa membebani kondisi ekonomi keluarga secara berlebihan.
Isu ini menambah daftar evaluasi terhadap sistem UKT di Indonesia, khususnya dalam memastikan keadilan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat. (dil)










