• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dukung Target RPJPN 2045, IHII Desak Transformasi Jaminan Sosial

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 13 April 2026 - 10:21
in Nasional
Aksi-Demonstrasi

Ilustrasi pekerja melakukan aksi demonstrasi. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Target ambisius dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang membidik pendapatan per kapita sebesar USD 30.300 pada 2045 dengan tingkat kemiskinan ditekan hingga 0,5-0,8 persen serta rasio gini di kisaran 0,290-0,320 perlu ditopang penguatan perlindungan sosial, khususnya bagi kelompok lanjut usia (lansia).

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) Saepul Tavip dalam keterangan, Senin (13/4/2026). Saat ini, menurutnya, proporsi penduduk lansia Indonesia (usia 60 tahun ke atas) telah mencapai 11,93 persen dari total populasi.

BacaJuga:

BNPB Geser Armada Udara dari Kalimantan ke Jatim, Ini Alasannya

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Asa Baru Penggerak Ekonomi Desa di Banyuwangi

Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, 63,72 persen merupakan lansia muda (60–69 tahun), 28,94 persen lansia madya (70-79 tahun), dan 7,34 persen lansia tua (80 tahun ke atas). “Jumlah ini diproyeksikan terus meningkat seiring perubahan struktur demografi nasional,” katanya.

Ia menilai, peningkatan jumlah lansia belum sepenuhnya diiringi kesiapan sistem perlindungan masa tua yang memadai. Padahal, jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dengan skema pembayaran sekaligus (lumpsum) dan Jaminan Pensiun (JP) dengan manfaat pasti yang dibayarkan bulanan hingga peserta meninggal dunia, menjadi instrumen utama menjaga kesejahteraan pekerja setelah pensiun.

“Kedua program ini bersifat wajib bagi pekerja di perusahaan skala menengah dan besar,” katanya.

Selain itu, masih ujar dia, perlindungan masa tua juga dapat diperkuat melalui program dana pensiun dari pemberi kerja yang bersifat sukarela, serta kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meliputi pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.

Namun, dikatakan dia, data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS Maret 2025 menunjukkan masih rendahnya kepemilikan jaminan masa tua di kalangan lansia. Di wilayah perkotaan, hanya 8,04 persen lansia yang memiliki pensiun dan 0,41 persen yang memiliki tabungan. Sementara di pedesaan, hanya 1,97 persen yang memiliki pensiun dan 0,18 persen yang memiliki tabungan.

“Sebagian besar pembiayaan rumah tangga lansia masih bergantung pada anggota rumah tangga yang bekerja, yakni 79,66 persen di perkotaan dan 87,34 persen di pedesaan,” terangnya.

Kondisi ini, menurutnya, memunculkan fenomena generasi “sandwich” yang harus menopang kebutuhan tiga generasi sekaligus. Di sisi lain, sebanyak 77,92 persen lansia yang masih bekerja berada di sektor informal yang rentan risiko.

Secara historis, masih ujar dia, program tabungan hari tua telah hadir sejak 1977 melalui PP Nomor 33 Tahun 1977 yang kemudian diperbarui menjadi JHT dalam UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Penguatan berlanjut melalui UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang juga melahirkan program Jaminan Pensiun sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 dan mulai berlaku 1 Juli 2015.

“Sistem yang ada belum sepenuhnya inklusif. Kepesertaan JHT dan Jaminan Pensiun dinilai belum menjangkau seluruh pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah (BPU), pekerja migran Indonesia (PMI), dan sektor jasa konstruksi (Jakon), serta pekerja di sektor kecil dan mikro,” ungkapnya.

Ia mengusulkan perbaikan regulasi untuk memperkuat perlindungan masa tua pekerja. Di antaranya: membuka kepesertaan Jaminan Pensiun bagi pekerja BPU, PMI, dan Jakon. Dan mewajibkan kepesertaan JHT dan JP bagi pekerja sektor kecil dan mikro melalui revisi Perpres Nomor 109 Tahun 2013.

“Kami juga mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait pengaturan Akun Utama dan Akun Tambahan pada program JHT sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” tegasnya.

Ia menambahkan, agar pemerintah menggabungkan seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, JHT, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi satu sistem terpadu dengan satu skema iuran, sebagaimana diterapkan di Filipina.

“Kami juga mengusulkan pengkajian pembayaran kompensasi PHK melalui BPJS Ketenagakerjaan, revisi rumus manfaat pasti dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 dengan menaikkan konstanta dari 1 persen menjadi 2 persen,” katanya.

“Harus ada pengaturan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi ahli waris pekerja dan pensiunan,” imbuhnya. (nas)

Tags: Institut Hubungan Industrial Indonesiajaminan sosiallansiaRPJPN

Berita Terkait.

BNPB Geser Armada Udara dari Kalimantan ke Jatim, Ini Alasannya
Nasional

BNPB Geser Armada Udara dari Kalimantan ke Jatim, Ini Alasannya

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:00
BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini
Nasional

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Asa Baru Penggerak Ekonomi Desa di Banyuwangi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:08
Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:20
Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon
Nasional

Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:57
Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Cegah Penyalahgunaan, Menkum Dorong Percepatan E-Notary dan Perkuat Integritas Notaris

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:23
Pemilihan Ketua Umum IKA FH Trisakti Diwarnai Keberatan Peserta
Nasional

Pemilihan Ketua Umum IKA FH Trisakti Diwarnai Keberatan Peserta

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:04

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.