• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dukung Target RPJPN 2045, IHII Desak Transformasi Jaminan Sosial

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 13 April 2026 - 10:21
in Nasional
Aksi-Demonstrasi

Ilustrasi pekerja melakukan aksi demonstrasi. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Target ambisius dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang membidik pendapatan per kapita sebesar USD 30.300 pada 2045 dengan tingkat kemiskinan ditekan hingga 0,5-0,8 persen serta rasio gini di kisaran 0,290-0,320 perlu ditopang penguatan perlindungan sosial, khususnya bagi kelompok lanjut usia (lansia).

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) Saepul Tavip dalam keterangan, Senin (13/4/2026). Saat ini, menurutnya, proporsi penduduk lansia Indonesia (usia 60 tahun ke atas) telah mencapai 11,93 persen dari total populasi.

BacaJuga:

Silmy Karim Bertanya Nasib Hukum Sebelum ke KPK, Ini Jawaban Menteri Imipas

1.476 Patriot Muda Siap Diterjunkan ke Kawasan Transmigrasi, dari London hingga Papua Ikut Bangun Indonesia

Alumni UI Minta MA Utamakan Substansi Etika Akademik dalam Proses Kasasi

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, 63,72 persen merupakan lansia muda (60–69 tahun), 28,94 persen lansia madya (70-79 tahun), dan 7,34 persen lansia tua (80 tahun ke atas). “Jumlah ini diproyeksikan terus meningkat seiring perubahan struktur demografi nasional,” katanya.

Ia menilai, peningkatan jumlah lansia belum sepenuhnya diiringi kesiapan sistem perlindungan masa tua yang memadai. Padahal, jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dengan skema pembayaran sekaligus (lumpsum) dan Jaminan Pensiun (JP) dengan manfaat pasti yang dibayarkan bulanan hingga peserta meninggal dunia, menjadi instrumen utama menjaga kesejahteraan pekerja setelah pensiun.

“Kedua program ini bersifat wajib bagi pekerja di perusahaan skala menengah dan besar,” katanya.

Selain itu, masih ujar dia, perlindungan masa tua juga dapat diperkuat melalui program dana pensiun dari pemberi kerja yang bersifat sukarela, serta kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meliputi pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.

Namun, dikatakan dia, data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS Maret 2025 menunjukkan masih rendahnya kepemilikan jaminan masa tua di kalangan lansia. Di wilayah perkotaan, hanya 8,04 persen lansia yang memiliki pensiun dan 0,41 persen yang memiliki tabungan. Sementara di pedesaan, hanya 1,97 persen yang memiliki pensiun dan 0,18 persen yang memiliki tabungan.

“Sebagian besar pembiayaan rumah tangga lansia masih bergantung pada anggota rumah tangga yang bekerja, yakni 79,66 persen di perkotaan dan 87,34 persen di pedesaan,” terangnya.

Kondisi ini, menurutnya, memunculkan fenomena generasi “sandwich” yang harus menopang kebutuhan tiga generasi sekaligus. Di sisi lain, sebanyak 77,92 persen lansia yang masih bekerja berada di sektor informal yang rentan risiko.

Secara historis, masih ujar dia, program tabungan hari tua telah hadir sejak 1977 melalui PP Nomor 33 Tahun 1977 yang kemudian diperbarui menjadi JHT dalam UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Penguatan berlanjut melalui UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang juga melahirkan program Jaminan Pensiun sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 dan mulai berlaku 1 Juli 2015.

“Sistem yang ada belum sepenuhnya inklusif. Kepesertaan JHT dan Jaminan Pensiun dinilai belum menjangkau seluruh pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah (BPU), pekerja migran Indonesia (PMI), dan sektor jasa konstruksi (Jakon), serta pekerja di sektor kecil dan mikro,” ungkapnya.

Ia mengusulkan perbaikan regulasi untuk memperkuat perlindungan masa tua pekerja. Di antaranya: membuka kepesertaan Jaminan Pensiun bagi pekerja BPU, PMI, dan Jakon. Dan mewajibkan kepesertaan JHT dan JP bagi pekerja sektor kecil dan mikro melalui revisi Perpres Nomor 109 Tahun 2013.

“Kami juga mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait pengaturan Akun Utama dan Akun Tambahan pada program JHT sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” tegasnya.

Ia menambahkan, agar pemerintah menggabungkan seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, JHT, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi satu sistem terpadu dengan satu skema iuran, sebagaimana diterapkan di Filipina.

“Kami juga mengusulkan pengkajian pembayaran kompensasi PHK melalui BPJS Ketenagakerjaan, revisi rumus manfaat pasti dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 dengan menaikkan konstanta dari 1 persen menjadi 2 persen,” katanya.

“Harus ada pengaturan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi ahli waris pekerja dan pensiunan,” imbuhnya. (nas)

Tags: Institut Hubungan Industrial Indonesiajaminan sosiallansiaRPJPN

Berita Terkait.

silny
Nasional

Silmy Karim Bertanya Nasib Hukum Sebelum ke KPK, Ini Jawaban Menteri Imipas

Senin, 8 Juni 2026 - 23:03
muda
Nasional

1.476 Patriot Muda Siap Diterjunkan ke Kawasan Transmigrasi, dari London hingga Papua Ikut Bangun Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 22:12
ui
Nasional

Alumni UI Minta MA Utamakan Substansi Etika Akademik dalam Proses Kasasi

Senin, 8 Juni 2026 - 21:41
said
Nasional

Pemerintah Fokuskan 3 Isu Utama Perbaikan Kesejahteraan Buruh

Senin, 8 Juni 2026 - 21:31
buruh
Nasional

PHK Tembus 23.470 Pekerja, DPR RI Minta Negara Perkuat Perlindungan Buruh

Senin, 8 Juni 2026 - 21:11
Rifqinizamy-Karsayuda
Nasional

Komisi II DPR: PPPK Tidak Boleh Diberhentikan karena Keterbatasan Fiskal Daerah

Senin, 8 Juni 2026 - 19:01

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2225 shares
    Share 890 Tweet 556
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1324 shares
    Share 530 Tweet 331
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.