• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Efek Fatwa Baru, Minat Pembiayaan Emas Syariah Meningkat Tajam

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 7 April 2026 - 11:22
in Ekonomi
Emas

Ilustrasi - Kilau emas batangan kian diminati masyarakat, seiring meningkatnya pembiayaan emas syariah pasca hadirnya fatwa baru yang memberikan kepastian hukum. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kilau emas kembali mencuri perhatian, bukan hanya sebagai perhiasan, tetapi juga sebagai pilihan pembiayaan yang kian diminati masyarakat di awal tahun ini.

Sejumlah bank syariah mencatat lonjakan signifikan pada layanan pembiayaan emas. Fenomena ini tidak terjadi begitu saja. Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sutan Emir Hidayat, mengungkapkan bahwa ada kombinasi faktor yang mendorong tren tersebut.

BacaJuga:

Literasi Asuransi Masih 45,45 Persen, Generali Indonesia Perluas Jangkauan Edukasi

PHE Bidik Indonesia Jadi Hub CCS Asia, Dorong Dekarbonisasi Lintas Negara

PLN Indonesia Power Gandeng Kejati Sumut Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum

Dari sisi regulasi syariah, hadirnya fatwa terbaru dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menjadi pemicu utama. Fatwa yang dirilis pada Februari 2026 itu secara resmi membolehkan transaksi jual-beli emas secara tidak tunai, selama menggunakan akad yang sesuai prinsip syariah.

“Fatwa ini telah memberikan kepastian hukum yang kuat, baik bagi bank penyedia layanan maupun nasabah. Keraguan yang sebelumnya ada kini terjawab,” ujar Emir melalui gawai, Selasa (7/4/2026)

Emir menjelaskan, selama ini banyak masyarakat muslim masih menahan diri karena belum yakin akan kehalalan skema cicilan emas. Namun setelah ada kejelasan, permintaan yang sebelumnya tertunda kini mulai terealisasi.

Selain faktor regulasi, penguatan ekosistem bullion bank juga turut berperan. Sejumlah bank syariah mengembangkan layanan berbasis emas fisik sebagai underlying, yang meningkatkan rasa aman dan kepercayaan nasabah.

Di sisi global, ketidakpastian ekonomi dan tensi geopolitik membuat emas kembali menjadi primadona. Harga yang terus mencetak rekor baru semakin mengukuhkan posisinya sebagai aset lindung nilai.

“Emas sejak dulu memang punya tempat khusus, baik sebagai tabungan keluarga, mahar, hingga cadangan saat kebutuhan mendesak,” jelas Emir.

Menariknya, akses informasi harga emas kini jauh lebih cepat dan mudah dijangkau hingga ke tingkat rumah tangga. Hal ini membuat masyarakat semakin dekat dengan instrumen investasi tersebut dibandingkan sebelumnya.

Ke depan, Emir melihat tren ini masih akan berlanjut, meski pertumbuhannya mungkin lebih moderat.

“Saya melihat minat nasabah terhadap emas dan pembiayaan emas masih berpotensi tumbuh cukup kuat, seiring semakin luasnya basis nasabah,” tambahnya.

Di tengah dinamika ekonomi global yang tak menentu, emas tampaknya kembali menegaskan posisinya, bukan sekadar logam mulia, melainkan simbol ketahanan finansial yang terus relevan sepanjang zaman. (her)

Tags: Emas SyariahKNEKSpembiayaanSutan Emir Hidayat

Berita Terkait.

generali
Ekonomi

Literasi Asuransi Masih 45,45 Persen, Generali Indonesia Perluas Jangkauan Edukasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:13
utojo
Ekonomi

PHE Bidik Indonesia Jadi Hub CCS Asia, Dorong Dekarbonisasi Lintas Negara

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:12
pltu
Ekonomi

PLN Indonesia Power Gandeng Kejati Sumut Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:11
bahlil
Ekonomi

3 Pekerja Pertamina Raih Tanda Kehormatan dari Presiden, Perkuat Pengabdian di Sektor Energi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:29
rano
Ekonomi

Indeks Inklusi Keuangan Jakarta Capai 99,74 Persen, Bank Jakarta Perkuat Edukasi Masyarakat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:19
lpdb
Ekonomi

Jaga Kepercayaan Publik, LPDB Koperasi Benahi Sinkronisasi Data Keuangan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:05

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • IWBIF

    IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1314 shares
    Share 526 Tweet 329
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.