INDOPOSCO.ID – PT PLN Indonesia Power (PLN IP) memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Kolaborasi ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan hukum, memitigasi risiko sejak dini, serta memastikan kegiatan usaha perusahaan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Kota Medan, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Direktur Utama PLN Indonesia Power Bernadus Sudarmanta, Direktur Operasi Pembangkit Batubara PLN Indonesia Power M. Padang Dirgantara, serta jajaran manajemen unit PLN Indonesia Power di wilayah Sumatera Utara.
Sinergi kedua lembaga ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Melalui kerja sama tersebut, PLN Indonesia Power dan Kejati Sumut mendorong peningkatan pemahaman hukum, pengelolaan risiko yang lebih terukur, serta penerapan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin mengatakan, kepatuhan terhadap hukum dan penerapan tata kelola yang baik merupakan aspek penting untuk mendukung kegiatan usaha yang profesional dan akuntabel. Karena itu, koordinasi antara institusi penegak hukum dan badan usaha diharapkan mampu membantu mengidentifikasi serta memitigasi potensi risiko hukum sejak awal.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Dengan koordinasi dan sinergi yang baik, potensi risiko hukum dapat diidentifikasi dan dimitigasi sejak dini, sehingga tercipta pelaksanaan usaha yang tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Direktur Utama PLN Indonesia Power Bernadus Sudarmanta menegaskan, penerapan GCG dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan operasional perusahaan. Menurutnya, kerja sama dengan Kejati Sumut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan risiko sekaligus mendukung pengambilan keputusan bisnis yang berlandaskan prinsip kehati-hatian.
“Bagi PLN Indonesia Power, penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap hukum merupakan fondasi penting dalam menjalankan bisnis secara profesional dan berkelanjutan. Melalui kerja sama ini, kami berharap sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat semakin memperkuat mitigasi risiko hukum, meningkatkan kualitas tata kelola, serta mendukung pelaksanaan tugas perusahaan dalam menyediakan tenaga listrik yang andal bagi masyarakat,” katanya.
Selain memperkuat kepatuhan hukum, kerja sama ini diharapkan mendorong penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam pengelolaan perusahaan. Penguatan aspek legal juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran terhadap risiko hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan usaha.
Melalui kolaborasi berkelanjutan dengan Kejati Sumut, PLN Indonesia Power berkomitmen menjaga integritas pengelolaan bisnis, meningkatkan kualitas tata kelola, dan mempertahankan keandalan operasional. Langkah ini sekaligus mendukung keberlanjutan penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (srv)

















