• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 1 April 2026 - 04:25
in Headline
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli. Foto: Dok. ANTARA

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli. Foto: Dok. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan Work From Home (WFH) tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mulai diarahkan untuk sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemerintah kini tengah menyiapkan aturan resmi guna memperluas penerapan pola kerja fleksibel tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan WFH dan Program Optimasi Energi di tempat kerja.

BacaJuga:

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

MUI Imbau Publik Tak Terjebak Narasi Terfragmentasi Soal Pernyataan Jusuf Kalla

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

“Kami akan segera umumkan kepada publik terkait SE untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN yang akan berlaku setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang lebih efisien dan adaptif.

Tak hanya ASN, pemerintah juga mendorong dunia usaha untuk mengikuti langkah serupa, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional masing-masing sektor.

Meski demikian, sejumlah sektor vital dipastikan tetap beroperasi normal dan tidak menerapkan WFH. Di antaranya layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, pangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu. Sementara itu, perguruan tinggi—khususnya mahasiswa semester empat ke atas—akan menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing institusi.

Selain mendorong fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi energi nasional dan pengurangan mobilitas, sejalan dengan transformasi menuju sistem kerja yang lebih modern dan berkelanjutan.

Dengan perluasan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara produktivitas kerja, efisiensi energi, dan kualitas hidup masyarakat di tengah dinamika ekonomi saat ini. (dil)

Tags: ASNBBMBUMNhemat energimenakerWFHYassierly

Berita Terkait.

Gas
Headline

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

Rabu, 22 April 2026 - 13:08
JK
Headline

MUI Imbau Publik Tak Terjebak Narasi Terfragmentasi Soal Pernyataan Jusuf Kalla

Rabu, 22 April 2026 - 11:36
Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!
Headline

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Selasa, 21 April 2026 - 23:59
Immanuel Ebenezer
Headline

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

Selasa, 21 April 2026 - 21:05
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Headline

UU PPRT Disahkan, DPR: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja Profesional

Selasa, 21 April 2026 - 20:01
Brian
Headline

UTBK SNBT 2026 Masih Diwarnai Kecurangan, Mendiktisaintek: Jangan Cederai Integritas

Selasa, 21 April 2026 - 15:45

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.