• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jelang Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Baru X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas

Dilianto Editor Dilianto
Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:33
in Nasional
Kolas Logo Platform X dan Bigo Live. Foto: Istimewa

Kolas Logo Platform X dan Bigo Live. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan baru dua platform media sosial yang sepenuhnya mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, menjelang implementasi aturan pembatasan media sosial bagi anak yang mulai berlaku Sabtu (28/3/2026).

“Teman-teman sekalian ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigo Live,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Jumat (27/3/2026) malam.

BacaJuga:

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Platform X disebut telah mengubah batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Selain itu, X juga berkomitmen menonaktifkan akun yang tidak sesuai dengan panduan komunitas mulai 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live dinilai kooperatif penuh setelah menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun ke atas, dari sebelumnya 13 tahun. Perubahan tersebut tercantum dalam kebijakan pengguna dan keamanan platform.

Bigo Live juga telah memperbarui klasifikasi usia di toko aplikasi seperti App Store dan Google Play Store menjadi 18+, serta menyiapkan sistem penyaringan pengguna berdasarkan usia.

“Mereka juga sudah melaporkan akan menerapkan sistem moderasi berlapis dengan menggunakan kecerdasan artifisial dan juga verifikasi oleh manusia untuk mengecek akun di bawah usia 18 tahun,” jelas Meutya.

Hingga 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru kedua platform tersebut yang memenuhi sepenuhnya ketentuan PP Tunas. Sementara TikTok dan Roblox masih dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian.

Adapun empat platform lainnya, yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, dinyatakan belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.

PP Tunas sendiri diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025, dengan tujuan mengatur tata kelola platform digital agar lebih aman bagi anak-anak.

Aturan ini diharapkan dapat melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan, hingga paparan konten negatif.

Sebagai aturan turunan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik mencantumkan batas usia layanan serta melakukan penilaian risiko terhadap fitur yang disediakan.

Meutya menegaskan, aturan ini resmi berlaku mulai 28 Maret 2026 dan akan membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi, termasuk delapan platform utama yang telah ditetapkan pemerintah. Yaitu, YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. (dil)

Tags: KemkomdigiPembatasan MedsosPP Tunas

Berita Terkait.

siswa
Nasional

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22
p2g
Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Senin, 4 Mei 2026 - 09:51
Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07
eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3644 shares
    Share 1458 Tweet 911
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1292 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2569 shares
    Share 1028 Tweet 642
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.