INDOPOSCO.ID – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan baru dua platform media sosial yang sepenuhnya mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, menjelang implementasi aturan pembatasan media sosial bagi anak yang mulai berlaku Sabtu (28/3/2026).
“Teman-teman sekalian ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigo Live,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Jumat (27/3/2026) malam.
Platform X disebut telah mengubah batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Selain itu, X juga berkomitmen menonaktifkan akun yang tidak sesuai dengan panduan komunitas mulai 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live dinilai kooperatif penuh setelah menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun ke atas, dari sebelumnya 13 tahun. Perubahan tersebut tercantum dalam kebijakan pengguna dan keamanan platform.
Bigo Live juga telah memperbarui klasifikasi usia di toko aplikasi seperti App Store dan Google Play Store menjadi 18+, serta menyiapkan sistem penyaringan pengguna berdasarkan usia.
“Mereka juga sudah melaporkan akan menerapkan sistem moderasi berlapis dengan menggunakan kecerdasan artifisial dan juga verifikasi oleh manusia untuk mengecek akun di bawah usia 18 tahun,” jelas Meutya.
Hingga 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru kedua platform tersebut yang memenuhi sepenuhnya ketentuan PP Tunas. Sementara TikTok dan Roblox masih dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian.
Adapun empat platform lainnya, yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, dinyatakan belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.
PP Tunas sendiri diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025, dengan tujuan mengatur tata kelola platform digital agar lebih aman bagi anak-anak.
Aturan ini diharapkan dapat melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan, hingga paparan konten negatif.
Sebagai aturan turunan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik mencantumkan batas usia layanan serta melakukan penilaian risiko terhadap fitur yang disediakan.
Meutya menegaskan, aturan ini resmi berlaku mulai 28 Maret 2026 dan akan membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi, termasuk delapan platform utama yang telah ditetapkan pemerintah. Yaitu, YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. (dil)











