INDOPOSCO.ID – Industri kelapa sawit terus bergerak menegaskan komitmennya dalam menghadirkan lingkungan kerja yang inklusif bagi perempuan. Prinsip kesetaraan tidak hanya dipahami sebagai akses yang sama terhadap pekerjaan, tetapi juga mencakup keadilan dalam peluang dan perlindungan hak-hak tenaga kerja tanpa diskriminasi gender.
Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Sumarjono Saragih, menegaskan bahwa optimalisasi potensi sumber daya manusia, termasuk perempuan, menjadi fokus penting dalam industri ini. Ia menilai bahwa penerapan kesetaraan harus tetap mempertimbangkan karakteristik khusus yang dimiliki perempuan dalam dunia kerja.
“Bahwa kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan itu memang harus setara, tetapi kita juga harus mempertimbangkan kekhasan perempuan dari sisi kecocokan pekerjaan hingga kekuatan fisik perempuan. Jadi, kesetaraan itu bukan berarti 50:50,” kata Sumarjono di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Dalam praktiknya, perempuan di sektor kelapa sawit banyak berkontribusi pada pekerjaan yang dinilai memiliki beban fisik lebih ringan, seperti perawatan tanaman dan administrasi. Namun, keterlibatan mereka tidak berhenti di situ—di sektor hulu, perempuan juga mengambil peran sebagai pemanen hingga pengumpul brondolan, menunjukkan fleksibilitas peran yang cukup luas.
“Adapun di sektor hilir, perempuan menjadi anggota koperasi atau pengelola lahan plasma,” ungkapnya.
Data dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menunjukkan dominasi perempuan dalam proses awal produksi sawit, mencapai 86 persen tenaga kerja. Mereka aktif dalam berbagai kegiatan penting seperti pemupukan, penyiangan gulma, penyemprotan pestisida, hingga pengumpulan hasil panen, yang menjadi tulang punggung rantai pasok.
“Tidak semua bidang pekerjaan itu cocok untuk semua gender. Kalau saat panen, itu membutuhkan fisik yang lebih kuat sehingga biasanya laki-laki lebih cocok untuk itu,” tutur Sumarjono.
Dari sisi perlindungan tenaga kerja, industri sawit diklaim tidak membedakan perlakuan antara pekerja laki-laki dan perempuan. Hak-hak dasar seperti jaminan sosial dan keselamatan kerja tetap diberikan secara setara, meskipun terdapat kebutuhan khusus yang melekat pada perempuan.
“Walaupun perempuan punya kekhasan sendiri karena berkaitan dengan reproduksi seperti cuti hamil dan cuti haid. Akan tetapi, yang sifatnya hak universal, hak tentang jaminan sosial, hak tentang kondisi kerja yang aman, itu sama saja antara laki-laki dan perempuan,” terangnya.
Sebagai bentuk penguatan komitmen tersebut, industri sawit juga mendorong pembentukan komite perempuan di lingkungan kerja. Forum ini berfungsi sebagai ruang aman untuk menyalurkan aspirasi sekaligus mendeteksi potensi permasalahan yang dapat merugikan pekerja perempuan.
“Kalau ada perempuan di direksi, dialah pemimpinnya. Ini adalah wadah atau kelompok yang ada di tempat kerja untuk mewadahi aspirasi, keluhan, pengaduan perempuan pekerja,” katanya.
Ke depan, dukungan pemerintah dinilai menjadi faktor penting dalam memperkuat pengarusutamaan gender di sektor ini. Sumarjono mendorong peran aktif Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) agar upaya kesetaraan terus berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Harus ada gerakan terus-menerus karena membangun kesadaran, menjadikan budaya penghormatan dan kesetaraan itu kan proses yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Tidak boleh hanya sekali,” tambahnya. (her)










