• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, DPR Sebut Tak Lazim dan Berpotensi Ganggu Rasa Keadilan

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 26 Maret 2026 - 20:45
in Nasional
Mantan Menteri Agama yang juga tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, saat memasuki mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: Dok. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/nz

Mantan Menteri Agama yang juga tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, saat memasuki mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: Dok. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/nz

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kritik dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai langkah tersebut tidak lazim dan berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.

Menurut Soedeson, meski secara hukum pengalihan jenis penahanan diperbolehkan dalam KUHAP, keputusan tersebut tetap harus mempertimbangkan kepantasan dan rasa keadilan publik. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak hanya menilai sah atau tidaknya suatu tindakan, tetapi juga apakah kebijakan itu patut dan layak.

BacaJuga:

Jelang Sidang Tahunan, DPR Soroti Ketimpangan Infrastruktur Jalan Nasional dan Daerah

6 Bulan Menyelami Cara Negara Bekerja, 74 Talenta Muda Masuk Kementerian PANRB

Mendagri Dorong Pemanfaatan Rilis Publikasi Statistik Perumahan BPS untuk Tekan Backlog

“Secara aturan memang diperbolehkan, tapi ini tidak lazim. Masyarakat akan bertanya, apakah ini adil atau tidak,” ujar Soedeson dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/3/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu tuntutan serupa dari tersangka kasus korupsi lainnya. Jika tidak selektif, menurutnya, hal ini dapat menciptakan preseden yang melemahkan wibawa penegakan hukum.

Kasus yang menjerat Yaqut sendiri tergolong serius. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024, dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Soedeson menegaskan bahwa dalam perkara korupsi, yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, penegakan hukum harus dilakukan secara ekstra hati-hati dan selektif. Pengalihan penahanan, lanjutnya, seharusnya didasarkan pada alasan objektif dan subjektif yang kuat, seperti kondisi kesehatan atau pertimbangan kemanusiaan.

Diketahui bahwa, Gus Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis, (12/3/2026). Dia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Praktik rasuah yang menjeratnya telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar. Namun, Gus Yaqut disebut-sebut ‘menghilang’ dari tahanan sejak momen Idul Fitri pada Sabtu, (21/3/26).

Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Gus Yaqut telah dipindahkan dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026).

Budi menyebut pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa, (17/3/2026).

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi.

Ia mengeklaim pengalihan penahanan tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut akan tetap berlanjut tanpa hambatan. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIKorupsi Kuoa HajiKPKyaqut cholil qoumas

Berita Terkait.

Pembetulan
Nasional

Jelang Sidang Tahunan, DPR Soroti Ketimpangan Infrastruktur Jalan Nasional dan Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:41
magang
Nasional

6 Bulan Menyelami Cara Negara Bekerja, 74 Talenta Muda Masuk Kementerian PANRB

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:04
tito
Nasional

Mendagri Dorong Pemanfaatan Rilis Publikasi Statistik Perumahan BPS untuk Tekan Backlog

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:52
abdul
Nasional

Bersama 1.000 Penyandang Disabilitas, Mendikdasmen Gaungkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:21
nashir
Nasional

42 Tahun Menunggu, Haedar Nashir Akhirnya Kantongi Kartu Wartawan Utama

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:11
pnm
Nasional

Bangkit dari Jerat Rentenir, UMKM Ini Sukses Kembangkan Usaha Gitar Rumahan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:47

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3693 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.