• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Rabu, 25 Maret 2026 - 19:32
in Nasional
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Foto : Ist

Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan konflik warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina, Kabupaten Flores Timur yang terjadi baru-baru ini tidak ada kaitan dengan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih. Bentrokan tersebut terjadi karena perebutan kepemilikan hak atas tanah ulayat yang sudah terjadi sangat lama dan turun temurun.

“Dalam kesempatan ini kami ingin memberikan klarifikasi bahwa konflik yang terjadi antar kedua desa tidak terkait dengan pembangunan Kopdes Merah Putih. Ini adalah konflik lama antar Desa Waiburak dan Desa Narasaosina yang dipicu oleh sengketa tanah ulayat yang sudah ada turun temurun,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

BacaJuga:

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, KAI: 76 Orang Telah Kembali dan 24 Masih Jalani Perawatan

Terbitkan Perpres 25/2026, Pemerintah Pastikan Hak Awak Kapal Perikanan

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Zabadi menyampaikan hal tersebut sehubungan dengan pemberitaan di daerah yang menyebutkan terjadi bentrokan antar warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur yang dikaitkan dengan pembangunan Kopdes Merah Putih.

Zabadi menegaskan setiap pembangunan fisik Kopdes Merah Putih harus di atas tanah tidak ada sengketa atau berstatus clean and clear. Status tanah bebas dari sengketa sudah menjadi ketentuan dalam pendataan aset tanah pembangunan fisik Kopdes Merah Putih sesuai dengan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah Dan/Bangunan Untuk Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, Dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Saat ini pun belum ada pembangunan Kopdes Merah Putih di desa itu. Pemerintah hanya akan menggunakan tanah lahan dengan status clean and clear, tidak dalam kondisi sengketa,” tegas Zabadi.

Ia mengatakan Kemenkop telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT untuk mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya terkait bentrok di kedua desa tersebut.

Dijelaskannya, Pemerintah Provinsi bersama Forkopimda telah turun langsung untuk melakukan penanganan dan koordinasi. Situasi saat ini sudah mulai pulih dan reda dan sedang dilakukan mediasi antar kedua pihak yang berkonflik melalui pendekatan dengan tokoh masyarakat dan pemerintah setempat.

Zabadi juga meminta agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan tidak mengaitkan konflik dengan pemerintah tanpa dasar yang jelas.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Timur Linus Lusi secara daring menegaskan bahwa konflik di kedua desa tidak terkait dengan Kopdes Merah Putih. Konflik tersebut merupakan konflik lama yang sudah terjadi berulang dan turun temurun.

“Kami sudah turun langsung melakukan investigasi untuk mendapatkan informasi dari para tokoh masyarakat dan tidak ada pernyataan apapun terkait Kopdes Merah Putih, ini murni persoalan tanah ulayat,” kata Linus Lusi.

Linus Lusi menambahkan penyelesaian masalah tersebut, sedang dilakukan proses mediasi dan penegakan hukum. (srv)

Tags: kemenkopKoperasi

Berita Terkait.

kai
Nasional

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, KAI: 76 Orang Telah Kembali dan 24 Masih Jalani Perawatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:30
menaker
Nasional

Terbitkan Perpres 25/2026, Pemerintah Pastikan Hak Awak Kapal Perikanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:20
diknas
Nasional

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:30
taksi
Nasional

Duh, Hasil TAA Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Jadi Teka-teki

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:23
menag
Nasional

Menag: Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Inklusif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:02
mavirion
Nasional

Kritik Kementerian HAM Ingin Seleksi Aktivis, DPR: Langgar Deklarasi PBB 1998

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3477 shares
    Share 1391 Tweet 869
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1592 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.