• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 23 Maret 2026 - 17:03
in Nasional
Layanan-Pengaduan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi yang memudahkan masyarakat melaporkan berbagai kendala, tanpa harus mengunggu hingga masa libur berakhir. Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Momen mudik Lebaran jadi saat yang tepat bagi masyarakat untuk mengecek atau mengurus tanah di kampung halaman. Jika menemukan kendala atas tanah yang dimiliki, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi yang memudahkan masyarakat melaporkan berbagai kendala, tanpa harus mengunggu hingga masa libur berakhir.

Masyarakat kini dapat memproses pelaporan kendala layanan pertanahan secara lebih mudah berkat kehadiran kanal pengaduan tersebut.

BacaJuga:

Bawa Visi Ary Ginanjar ke ASEAN, TalentDNA Sabet Penghargaan Emas di Malaysia

Komitmen Pelindungan PMI di Hong Kong, Menteri Mukhtarudin Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor

Warung Mi Nonhalal di Sukoharjo Dibakar, BPJPH Tegaskan Perbedaan Bukan Alasan Kekerasan

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kanal pengaduan yang tersedia akan menghubungkan langsung masyarakat dengan unit teknis terkait untuk merespons permasalahan yang dihadapi.

“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah ‘Hotline’ WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui ‘Hotline’ ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja (Satker) mana yang akan jadi tujuan, seperti Satker Kantor Pertanahan (Kantah), Satker Kantor Wilayah (Kanwil), atau Satker Kementerian ATR/BPN Pusat,” ungkap Shamy Ardian, dalam keterangannya, Senin (23/03/2026).

Dalam Hotline WhatsApp Pengaduan, masyarakat bisa memilih 12 opsi untuk menjangkau unit teknis. Jika belum mengetahui unit yang berwenang, masyarakat dapat memilih untuk menghubungi unit pusat, yang kemudian akan menganalisis dan mengarahkan pengaduan ke unit teknis yang tepat.

Selain Hotline WhatsApp, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan kanal lain berupa surat elektronik (email) melalui alamat surat@atrbpn.go.id. Aduan yang masuk akan diteruskan dan didisposisi kepada pimpinan unit teknis terkait untuk ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian/lembaga, seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk menyampaikan laporan, masyarakat perlu melengkapi persyaratan atau legal standing, seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung.

Menurut Shamy Ardian, kejelasan legal standing menjadi hal penting agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dengan adanya kanal pengaduan yang terintegrasi, masyarakat yang sedang mudik tidak perlu khawatir apabila menemukan kendala pertanahan di kampung halaman. Laporan dapat disampaikan dengan mudah, sehingga proses penyelesaian dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu masa libur berakhir.

“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkas Shamy Ardian. (srv)

Tags: Kementerian ATR/BPNLayanan Pengaduanlebaranmudikpertanahan

Berita Terkait.

ary
Nasional

Bawa Visi Ary Ginanjar ke ASEAN, TalentDNA Sabet Penghargaan Emas di Malaysia

Minggu, 1 November 2026 - 20:22
p2mi
Nasional

Komitmen Pelindungan PMI di Hong Kong, Menteri Mukhtarudin Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor

Minggu, 1 November 2026 - 19:19
Ahmad Haikal Hasan
Nasional

Warung Mi Nonhalal di Sukoharjo Dibakar, BPJPH Tegaskan Perbedaan Bukan Alasan Kekerasan

Minggu, 1 November 2026 - 18:08
Akhmad Wiyagus
Nasional

Wamendagri: Bonus Demografi Harus Lahirkan Kepemimpinan Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 1 November 2026 - 15:03
Bima Arya Sugiarto
Nasional

Wamendagri Jelaskan Informasi Insentif Rp1 Triliun, Bukan Hanya untuk Penilaian Program MBG

Minggu, 1 November 2026 - 13:03
Pembalut
Nasional

PPN Pembalut Dinilai Tak Berpihak pada Perempuan, Pemerintah Diminta Revisi PP 49/2022

Minggu, 1 November 2026 - 11:05

OLAHRAGA

Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar
Olahraga

Hadapi Duel Papan Atas, Stjepan Loncar Pastikan Persija Siap Tempur

Editor Nasuha
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13

INDOPOSCO.ID - Gelandang Persija Jakarta Stjepan Loncar mengingatkan timnya untuk mewaspadai tren positif Dewa United menjelang laga pekan kedelapan Super...

SelengkapnyaDetails
Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:39
Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5158 shares
    Share 2063 Tweet 1290
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1534 shares
    Share 614 Tweet 384
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1267 shares
    Share 507 Tweet 317
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.