INDOPOSCO.ID – Tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sempat menjadi kabar baik bagi jutaan calon jemaah Indonesia yang telah menunggu giliran berhaji selama puluhan tahun.
Banyak yang berharap tambahan kuota tersebut bisa mempercepat keberangkatan mereka. Namun, harapan itu justru berubah menjadi polemik besar.
Pada penyelenggaraan haji 2024 Masehi atau 1445 Hijriah, Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, memutuskan membagi kuota tambahan 20.000 jemaah secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Keputusan ini belakangan menjadi pintu masuk penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam kebijakan pembagian kuota tersebut. Penyidik menilai kebijakan itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan 92 persen kuota untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Selain melanggar ketentuan pembagian kuota, tambahan jatah dari Arab Saudi seharusnya digunakan untuk mempercepat antrean panjang jemaah reguler yang di sejumlah daerah bahkan mencapai hingga 47 tahun.
Karena itu, KPK menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus merugikan calon jemaah haji reguler yang kehilangan kesempatan berangkat lebih cepat.
Akibat temuan tersebut, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka. Pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahannya selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Artinya, Yaqut harus menjalani sisa Ramadan hingga Lebaran 1447 Hijriah di balik jeruji.
Awal Mula Kuota Tambahan
Pada Juni 2023, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 221.000 jemaah dan 2.210 petugas.
Empat bulan kemudian, dalam pertemuan bilateral Indonesia dan Arab Saudi pada Oktober 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota 20.000 jemaah.
Tambahan tersebut diberikan karena pemerintah Indonesia menyampaikan bahwa antrean haji reguler sangat panjang.
Pada November 2023, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005 Tahun 2023 yang mengatur pembagian kuota utama 221.000 jemaah dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler (203.320 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (17.680 jemaah).
Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Yaqut juga menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 jemaah akan dibagi sesuai ketentuan undang-undang, yakni 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun rencana tersebut kemudian berubah.
Skema 50:50 Muncul
Dalam penyelidikan KPK terungkap adanya komunikasi internal di Kementerian Agama yang mengarah pada perubahan pembagian kuota tambahan.
Staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, disebut berkomunikasi dengan Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah untuk memisahkan kuota tambahan dari kuota utama.
Dengan skema tersebut, kuota utama tetap dibagi 92:8 persen, sementara kuota tambahan bisa dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Menurut KPK, langkah ini merupakan penyimpangan karena seharusnya kuota tambahan digabung dengan kuota utama dan dibagi sesuai aturan undang-undang.
Pada akhir Desember 2023, Yaqut menerbitkan KMA Nomor 1156 Tahun 2023 yang menetapkan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dengan komposisi 50:50.
Keputusan tersebut tidak dipublikasikan secara luas dan hanya diketahui oleh pihak tertentu.
Kemudian pada 15 Januari 2024, pemerintah kembali menerbitkan KMA Nomor 130 Tahun 2024 yang menegaskan pembagian kuota tambahan dengan skema yang sama.
Dugaan Pungutan dari Biro Haji
Penyidikan KPK juga menemukan dugaan pengumpulan dana dari biro penyelenggara haji khusus.
Para biro haji disebut diminta membayar biaya percepatan sekitar 2.000 hingga 2.500 dolar AS untuk setiap kuota jemaah haji khusus. Pengumpulan dana tersebut berlangsung selama Februari hingga Juni 2024.
Ketika muncul rencana pembentukan Pansus Hak Angket Haji DPR RI pada pertengahan 2024, sebagian uang yang telah terkumpul diperintahkan untuk dikembalikan kepada biro haji.
Namun KPK menyebut sebagian dana tetap disimpan dan bahkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Salah satunya disebut mencapai 1 juta dolar AS yang sempat direncanakan diberikan kepada Pansus DPR, namun akhirnya ditolak.
Ribuan Calon Haji Dirugikan
Kasus ini berdampak langsung pada calon jemaah haji reguler. KPK memperkirakan sekitar 8.400 calon jemaah kehilangan kesempatan berangkat lebih cepat akibat kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut.
Sebagian dari mereka bahkan dilaporkan meninggal dunia sebelum sempat menunaikan ibadah haji setelah menunggu antrean bertahun-tahun.
Terbongkarnya kasus ini menjadi peringatan penting agar pengelolaan kuota haji dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, terutama ketika tambahan kuota diberikan untuk membantu jemaah yang telah lama menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci. (dam)











